Bupati Sumbawa Tidak Melarang Penanaman Jagung di Lahan Pribadi

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait larangan menanam jagung. Pemkab menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membudidayakan jagung di lahan milik pribadi. Yang dilarang adalah penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), serta tanah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang diterbitkan sebagai langkah pengendalian pemanfaatan lahan sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P, mengatakan surat edaran tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas pertanian masyarakat, melainkan memastikan seluruh kegiatan budidaya dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

“Perlu kami luruskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menanam jagung. Yang dilarang adalah penanaman jagung pada kawasan yang tidak diperbolehkan oleh aturan, seperti kawasan hutan, perhutanan sosial, APL tertentu, dan tanah negara yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan hukum,” ujar Bupati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Menurut Bupati, sektor pertanian, khususnya komoditas jagung, selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah tetap memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor pertanian, sepanjang dilakukan pada lahan yang sah dan sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap praktik pembukaan lahan yang berpotensi merusak kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat, termasuk sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan penting bagi sektor pertanian maupun kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, kerusakan kawasan hutan juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak berbagai infrastruktur dasar yang dibangun pemerintah.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Hutan yang terjaga akan menjamin ketersediaan sumber air, mengurangi risiko bencana, serta mendukung produktivitas pertanian dalam jangka panjang,” katanya.

Bupati menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi petani, agar tidak terjerat persoalan hukum akibat memanfaatkan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat menjalankan aktivitas pertanian secara aman, legal, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menilai bahwa keberhasilan pembangunan sektor pertanian tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Hutan memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, serta pelindung kawasan dari ancaman bencana.

Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan adanya larangan total terhadap penanaman jagung. Pemerintah hanya mengatur lokasi penanaman agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Bupati menegaskan, pesan pemerintah sangat sederhana namun penting untuk dipahami seluruh masyarakat. Petani tetap dapat menanam jagung dan mengembangkan usaha pertaniannya, namun harus dilakukan pada lahan milik pribadi atau lahan yang memiliki legalitas dan peruntukan yang jelas.

“Pertanian harus terus maju karena menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun kemajuan itu tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hutan yang menjadi penyangga kehidupan kita bersama. Tanamlah jagung di tempat yang sesuai, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa merusak lingkungan,” tegasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts