SPPG Kembali Beroperasi, IPAL dan SLHS Diawasi Ketat

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya, kini kembali beroperasi mulai Senin (27/4/2026). Penghentian sementara tersebut terjadi akibat lemahnya koordinasi serta belum optimalnya penerapan standar teknis yang telah ditetapkan.

Anggota Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, Dr. Rusmayadi, menjelaskan bahwa berdasarkan surat terbaru, terdapat 10 SPPG yang sempat disuspensi. Namun, tujuh di antaranya kini telah dicabut status penghentiannya dan diizinkan kembali beroperasi.

“Dari 10 yang disuspensi, tujuh SPPG sudah dicabut status istirahatnya dan hari ini mulai beroperasi kembali,” ujar Rusmayadi.

Ia menegaskan, meski operasional telah dibuka kembali, pengawasan akan diperketat. Satgas MBG telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan standar sesuai ketentuan, khususnya terkait Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Saya sudah koordinasi dengan Dikes dan LH untuk terus memantau pelaksanaan SLHS dan IPAL yang memang menjadi perhatian utama,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar pertemuan bersama seluruh SPPG di Kabupaten Sumbawa, melibatkan Dikes dan LH. Pertemuan tersebut bertujuan menindaklanjuti evaluasi atas sejumlah SPPG yang sebelumnya dinonaktifkan sementara.

Menurut Rusmayadi, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya pengelola SPPG, agar lebih taat terhadap petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini jadi pembelajaran bagi kita semua, terutama SPPG, untuk patuh terhadap aturan dan standar yang sudah ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara administratif sebagian besar SPPG sebenarnya telah mengantongi sertifikat SLHS. Namun, dalam praktiknya, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan arahan yang diberikan saat pelatihan.

Permasalahan utama, lanjutnya, bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya komunikasi dan koordinasi antara pihak SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini menyebabkan beberapa SPPG belum maksimal dalam menerapkan standar, terutama terkait pengelolaan limbah melalui sistem IPAL.

“Juknis sebenarnya sudah jelas dari kementerian. Hanya saja kemarin memang ada kekurangan komunikasi dan koordinasi dengan LH, sehingga implementasinya belum optimal,” ungkapnya.

Rusmayadi menilai kondisi tersebut lebih tepat disebut sebagai kelemahan, bukan kelalaian, mengingat sebagian besar pengelola SPPG masih tergolong baru dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

“Kita bisa katakan ini kelemahan, bukan kelalaian. Karena mereka masih baru, jadi perlu pembinaan. Ke depan kita harapkan mereka aktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan LH,” jelasnya.

Dengan kembali beroperasinya tujuh SPPG tersebut, ia berharap tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Semua sudah mulai beroperasi hari ini. Harapan kita ke depan tidak ada lagi yang melanggar aturan sesuai standar yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts