Pemerintah Matangkan Sistem Penanganan Pasca Kebakaran Kalimango

Dinamikasumbawa.com

​SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa bergerak taktis dalam menyusun cetak biru penanganan pasca-kebakaran hebat di Dusun Pok, Desa Kalimango, Kecamatan Alas. Melalui forum diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar bersama lintas kementerian dan instansi teknis di Mataram, pemerintah kini telah mematangkan skema rekonstruksi pemukiman warga yang terdampak.

​Langkah koordinatif ini melibatkan Kementerian PU, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Pemerintah Provinsi NTB, serta jajaran Pemerintah Daerah Sumbawa. Fokus utamanya adalah memastikan pemulihan 30 unit rumah warga yang hangus terbakar pada akhir Februari lalu dapat berjalan secara sistematis dan tepat sasaran.

​Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, ST., MM., mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan penanganan bencana di lokasi tersebut.

​”Melalui FGD ini, kita telah membahas berbagai langkah skema program tanggap darurat. Penanganan di Desa Kalimango tidak hanya soal membangun rumah, tapi juga pembenahan dan penataan kembali kawasan agar lebih tertata,” ujar Dian dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2026).

Dian menjelaskan, hasil koordinasi tersebut melahirkan dua opsi skema penanganan: skema tanggap darurat dan skema berkelanjutan. Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan pembangunan 30 unit rumah hunian tetap tipe 24 bagi warga.

​Estimasi Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan mencapai Rp50 juta per unit rumah, dengan total kebutuhan anggaran fisik menyentuh angka Rp1,5 miliar. Namun, sistem penanganan ini dirancang lebih luas, mencakup penataan ruang publik seperti akses jalan dan gang yang selama ini dinilai kurang representatif.

​”Skema penanganan tanggap darurat ini adalah prioritas awal. Kami ingin lokasi kebakaran tersebut nantinya menjadi kawasan pemukiman yang lebih teratur dan memenuhi standar lingkungan yang sehat,” papar Dian.

Meskipun sistem dan dukungan anggaran dari pusat maupun daerah terus dikoordinasikan, implementasi di lapangan kini bergantung pada kesepakatan warga setempat. Saat ini, Camat Alas bersama Kepala Desa Kalimango tengah melakukan sosialisasi intensif kepada para pemilik lahan.

​Kematangan sistem penanganan ini memerlukan payung hukum berupa surat pernyataan persetujuan dan berita acara kesepakatan bersama dari masyarakat. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar intervensi fisik dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

​”Jika hasil komunikasi dengan masyarakat sudah ditandai dengan kesepakatan tertulis, maka program penanganan tanggap darurat untuk membangun kembali pemukiman yang terbakar itu dapat segera kami eksekusi di lapangan,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts