Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran THR, terpenuhi dengan baik.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sumbawa, Nurfaizi Rahman, menjelaskan bahwa posko pengaduan dibuka di kantor Disnakertrans Sumbawa yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 93, Kelurahan Lempeh. “Pelayanan posko ini dimulai sejak 9 Maret hingga 17 Maret 2026. Masyarakat dapat datang untuk melaporkan atau berkonsultasi terkait penyaluran THR,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Nurfaizi menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Perusahaan.
Menurut Nurfaizi, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Ia menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, meskipun disarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal agar tidak menimbulkan masalah bagi pekerja. (Gar)

