Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Para pedagang yang menempati daerah milik jalan di sepanjang ruas Jalan Sultan Kaharuddin, tepatnya di depan RSUD Sumbawa di Dusun Sering, Kecamatan Unter Iwes, diminta membongkar lapak secara mandiri. Pembongkaran tersebut harus dilakukan sebelum proyek perbaikan jalan dilaksanakan.
Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kegiatan sosialisasi rencana penataan dan relokasi pedagang yang digelar, Rabu (4/3/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Muhammad Sukarman, mengatakan pedagang yang selama ini memanfaatkan daerah milik jalan diberi kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri paling lambat hingga akhir bulan Ramadan.
“Dalam pertemuan tadi kami menjelaskan kepada para pedagang bahwa pemilik lapak yang menggunakan daerah milik jalan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat selesai bulan puasa. Jika sampai batas waktu tersebut belum dilakukan, maka penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP sebelum pengerjaan dimulai agar lokasi sudah steril,” jelas Karman, akrabnya disapa.
Ia menjelaskan, rencana penataan tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang akan dilaksanakan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa. Perbaikan ruas Jalan Sultan Kaharuddin sepanjang sekitar 700 meter dijadwalkan mulai dikerjakan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebelum sosialisasi dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap lapak dan bangunan milik pedagang yang berada di kawasan tersebut. Pendataan ini bertujuan untuk memastikan jumlah pedagang yang terdampak sekaligus menjadi dasar dalam proses penataan.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Sumbawa terkait rencana relokasi pedagang yang memanfaatkan ruang milik jalan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti surat itu, Satpol PP Kabupaten Sumbawa berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses sosialisasi kepada pedagang dapat berjalan dengan baik.
Karman menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya mencarikan solusi agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di lokasi tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas usaha.
Menurutnya, skema penataan kawasan juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang penataan dan pemanfaatan ruang milik jalan.
“OPD terkait tetap memikirkan opsi agar para pelaku UMKM tetap bisa beraktivitas di lokasi yang lebih representatif. Skema penataan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022,” ujarnya.
Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah merelokasi pedagang ke kawasan Taman Genang Genis yang dinilai memiliki ruang lebih tertata dan memungkinkan untuk menampung aktivitas pedagang.
Rencana tersebut, lanjut Karman, akan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Sumbawa untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait lokasi relokasi yang paling tepat.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam sosialisasi yang dihadiri para pedagang serta Kepala Dusun Sering, rencana penataan tersebut pada prinsipnya mendapat respons positif.
“Alhamdulillah pelaku UMKM dan Kepala Dusun Sering menerima dengan baik dan mendukung pelaksanaan perbaikan ruas jalan tersebut agar dapat segera dilaksanakan,” katanya. (DS/02)

