Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menindak tegas praktik penimbunan LPG (elpiji) 3 kilogram bersubsidi. Bukan hanya oknum pengecer, kafe serta rumah makan yang menumpuk gas subsidi di dapurnya juga bisa dijerat pidana.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, menegaskan adanya rencana penertiban distribusi elpiji bersubsidi. Menurut Ivan, selama ini masyarakat sering menyebut “pengecer”, padahal dalam hierarki resmi penyaluran subsidi, istilah tersebut tidak ada. Yang ada adalah penimbun, dan praktik ini bisa langsung masuk ranah pidana.
“Dari dulu sebenarnya tidak ada istilah pengecer. Hanya bahasa sehari-hari. Yang jelas, mereka yang menimbun untuk dijual kembali itu melanggar hukum dan akan kita tindak tegas,” ujar Ivan, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, modus penimbunan yang kerap terjadi adalah membeli tabung dari berbagai pangkalan. Lalu dikumpulkan untuk dijual kembali saat terjadi kelangkaan, dengan harga tinggi. Fenomena ini bahkan bisa membuat harga elpiji bersubsidi melonjak Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, padahal harga normalnya jauh lebih rendah.
“Walaupun penimbun ini tidak memiliki izin usaha, sehingga kita tidak bisa mencabut izinnya, tindakan penimbunan tetap bisa dijerat pidana karena menyangkut barang subsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa kafe dan rumah makan besar yang menggunakan elpiji bersubsidi, atau menumpuk tabung di dapur, juga akan ditindak. Pihaknya mengaku telah menemukan praktik seperti ini. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari laporan lurah dan hasil pemantauan lapangan.
“Beberapa kafe dan rumah makan seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi, tetapi nyatanya masih menumpuk di dapurnya. Ini sudah masuk ranah pidana. Tim Satgas, yang terdiri dari TNI-Polri, mungkin akan mengambil tindakan,” kata Ivan.
Pemkab Sumbawa menekankan pengawasan yang ketat karena penimbunan tidak selalu terlihat secara langsung. Ivan mengungkapkan, penimbun bisa membeli sedikit demi sedikit dari berbagai pangkalan, lalu mengumpulkannya untuk dijual saat terjadi kelangkaan.
“Kalau dulu kita sebut ‘pengecer’, sekarang kita gunakan istilah penimbun. Itu penting agar bisa masuk ranah pidana dan kita tindak tegas. Ini berlaku juga untuk rumah makan dan kafe besar yang kedapatan menimbun,” tegasnya. (DS/02)

