Disos Sumbawa Mantapkan Akurasi Data Bansos

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa terus memperkuat akurasi dan validitas data bantuan sosial melalui pelaksanaan Asistensi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 2 Februari 2026, sebagai upaya menyatukan persepsi dan meningkatkan kualitas data sosial ekonomi masyarakat.

Asistensi DTSEN ini diikuti oleh sebanyak 590 peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lurah, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG), sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH), SDM Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta unsur internal Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, Jumat (23/1/2026), asistensi diikuti oleh 105 peserta yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Moyo Hulu, Moyo Hilir, dan Moyo Utara.

“Asistensi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan materi mengenai peran BPS dalam DTSEN, serta dari Dinas Sosial yang menyampaikan peran Kementerian Sosial dan pemerintah daerah dalam implementasi DTSEN,” ujar Syarifah.

Selama kurang lebih tiga jam, kegiatan berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan, tanggapan, serta masukan yang disampaikan, khususnya terkait kebijakan DTSEN yang kini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Syarifah mengungkapkan, kegiatan asistensi ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya berbagai anomali data sebelum penerapan DTSEN. Selama ini, kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah menggunakan basis data yang berbeda-beda, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Kondisi tersebut, kata dia, sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, Regsosek dari BPS, serta P3KE dari Bappenas. Oleh karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarifah menegaskan bahwa tujuan utama asistensi ini adalah untuk menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, sekaligus meningkatkan transparansi, pemutakhiran, dan akurasi data sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN mengatur dua jalur pengusulan data. Jalur formal dilakukan melalui pemerintah daerah, baik melalui Dinas Sosial Kabupaten maupun perangkat desa dan kelurahan. Sementara itu, jalur partisipatif memungkinkan masyarakat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang selanjutnya diverifikasi oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah.

“Setelah usulan data masuk, pemerintah desa dan kelurahan wajib melaksanakan musyawarah untuk memastikan data yang diusulkan benar-benar akurat dan valid sebelum disahkan oleh kepala daerah dan diteruskan ke Menteri Sosial,” terangnya.

Data yang telah disahkan tersebut kemudian akan diperingkatkan oleh BPS berdasarkan desil tingkat kesejahteraan masyarakat. Saat ini, pemanfaatan desil dalam program bantuan sosial nasional masih tergolong luas karena DTSEN masih relatif baru dan proses sosialisasinya belum sepenuhnya merata.

Syarifah menambahkan, saat ini penerima Program Keluarga Harapan (PKH) masih mencakup desil 1 hingga 4. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berada pada desil 1 hingga 5. Ke depan, pemanfaatan desil akan semakin dipersempit sesuai dengan regulasi terbaru, di antaranya PKH yang difokuskan pada desil 1 untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, BPNT/Sembako pada desil 1 hingga 2, serta PBI JKN pada desil 1 hingga 4 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025.
Ia menegaskan bahwa DTSEN akan terus diperbarui secara berkelanjutan guna menekan angka kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan sosial.

“Asistensi ini menjadi langkah penting agar seluruh pihak memahami peran masing-masing, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Syarifah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts