Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram. Ia menegaskan bahwa ASN bukan termasuk penerima subsidi, sehingga tidak dibenarkan membeli atau menggunakan gas bersubsidi tersebut.
“ASN tidak dibenarkan membeli gas LPG 3 kilogram karena bukan penerima subsidi,” ujar wabup, Selasa (1/7/2025).
Dikatakan, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, ia menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum pangkalan. Salah satunya menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“LPG 3 kilogram adalah barang subsidi yang harus disalurkan tepat sasaran. Saya minta pangkalan tidak menjual kepada pengecer, tidak mempermainkan harga, dan wajib mematuhi aturan,” tegasnya.
Wabup menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan nakal.
“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, izinnya akan kami cabut. Ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi distribusi gas bersubsidi.
“Kalau menemukan kecurangan, silakan direkam dan laporkan ke pemerintah,” pintanya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan memperketat pengawasan distribusi gas LPG 3 kilogram di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Untuk mencegah penyelewengan dan kelangkaan.
“Kami akan kawal distribusinya secara ketat. Semua pangkalan wajib taat aturan,” pungkas wabup. (DS/02)