86 Persen Koperasi Merah Putih Sudah Berbadan Hukum

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih (KPM) di seluruh desa dan kelurahan. Hingga 5 Juni 2025, sebanyak 165 KPM telah terbentuk di 24 kecamatan. Namun, baru 140 di antaranya (86 persen) yang telah berbadan hukum resmi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., M.Si, Senin (30/6/2025).

“Sejak 30 April kami bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun ke lapangan untuk mempercepat pembentukan KPM. Alhamdulillah, pada 5 Juni pembentukan koperasi di seluruh 165 desa dan kelurahan rampung 100 persen melalui proses sosialisasi dan musyawarah desa,” ungkapnya.

Dari total 165 koperasi yang terbentuk, lanjut Tata, 140 di antaranya telah memiliki akta pendirian dan diakui secara hukum. Sisanya, sebanyak 25 KPM masih dalam proses legalisasi. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan 21 notaris lokal dan ditargetkan tuntas paling lambat awal Juli.

“Kami optimis seluruh KPM segera memiliki legalitas resmi. Tinggal menunggu pengurusan akta pendirian dan izin dari Kemenkumham,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut program ini, Tata menyebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk alokasi anggaran untuk mendukung operasional koperasi-koperasi tersebut. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts