60 Koperasi di Sumbawa Akan Dibubarkan

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Sebanyak 60 koperasi di Kabupaten Sumbawa, diusulkan untuk dibubarkan. Pasalnya, masing-masing koperasi tersebut sudah bertahun-tahun tidak berkegiatan sebagaimana mestinya.

Kepada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., M.Si yang diwawancarai, Selasa (11/2/2025) mengatakan, untuk jumlah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Sumbawa sebanyak 354. Namun, yang baru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga Februari 2025 ini baru delapan koperasi.

Dalam hal ini, pihaknya selalu meminta semua koperasi untuk melaksanakan RAT. Karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban pengurus. Dalam rangka melaporkan aktivitasnya kepada semua anggota.

Selain itu, terang Tata, pihaknya mengusulkan 60 koperasi untuk dibubarkan dalam tahun ini. Pasalnya, koperasi tersebut dinilai sudah tidak melaksanakan aktivitasnya sesuai ketentuan.

Menurut Tata, setiap bulan pihaknya meminta masing-masing koperasi tersebut untuk melaporkan aktivitasnya. Namun, hal itu tidak dilakukan. Selain itu, pihaknya juga meminta masing-masing koperasi itu untuk menggelar RAT. Lagi-lagi, arahan tersebut tidak diindahkan.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan pembinaan selama dua tahun terhadap 60 koperasi dimaksud. Namun, masing-masing koperasi masih tidak menjalankan kewajibannya. Karena itu, pihaknya terpaksa mengusulkan agar 60 koperasi tersebut dibubarkan.

Tata menjelaskan, pembubaran koperasi tidak bisa serta Merta dilakukan. Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui. Termasuk pembinaan yang dilakukan selama dua tahun. Baru setelah itu, pembubaran baru bisa dilakukan.

“Sehingga dari hasil pembinaan dan pemeriksaan, ditemukan 60 koperasi yang sudah tidak beraktivitas. Karena itu, diusulkan untuk dibubarkan,” ujarnya.

Tata mengaku, dari hasil pemantauan di lapangan, koperasi itu benar-benar sudah tidak menjalankan aktivitasnya. Kebanyakan dari koperasi tersebut, merupakan koperasi simpan pinjam.

Dibagian lain, terkait praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi, Tata mengaku hal tersebut juga diduga terjadi di Kabupaten Sumbawa. Karena itu, Tata mengharapkan adanya informasi dari masyarakat terkait praktik itu. Untuk mengetahui apakah koperasi itu benar-benar terdaftar atau tidak. Karena bisa jadi praktik itu hanya membawa nama koperasi, namun tidak terdaftar di dinas.

“Kami berharap ada laporan real. Kalaupun ada yang melaksanakan praktik “rentenir” itu, maka kami bisa tindak langsung ke koperasi bersangkutan,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Tata, pihaknya giat melakukan pembinaan terhadap semua koprasi yang ada. Pihaknya juga mendorong semua koperasi untuk melaksanakan RAT setiap tahun. Agar dapat diketahui bahwa koperasi bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts