17 Agustus, 391 Narapidana Dapat Remisi

Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Sebanyak 391 narapidana di Lapas Sumbawa, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Remisi ini diberikan, dalam memperingati HUT RI ke-77 tahun ini.

Pemberian remisi ini dilakukan dalam upacara yang dilaksanakan di halaman Lapas Sumbawa, Rabu (17/8) pagi lalu. Upacara ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forum Kodinasi Pimpinan Sumbawa besar ,Kepala Lapas Kelas II-A Sumbawa Besar, Para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, serta seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Sumbawa Besar, dan pejabat instansi pemerintah terkait lainnya.

Dalam upacara itu, disampaikan isi hunian Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Yakni berjumlah sebanyak 622 orang. Terdiri dari 537 orang narapidana dan 85 orang tahanan. Yang memenuhi syarat pengusulan Remisi 17 Agustus 2022, sebanyak 391 orang warga binaan pemasyarakatan.

Adapun yang mendapat remisi enam Bulan sebanyak 11 orang, remisi lima bulan sebanyak 41 orang, remisi empat bulan sebanyak 57 orang, remisi tiga bulan sebanyak 136 orang, remisi dua bulan sebanyak 66 orang dan remisi satu bulan sebanyak 80 orang.

Penyerahan remisi secara simbolis, diserahkan langsung oleh Bupati Sumbawa.

Dalam upacara tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. Hal ini diberikan bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pusat memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Terdiri dari yang mendapat remisi umum 1 pengurangan sebagian adalah sebanyak 166.191 orang. Sementara yang mendapat remisi umum 2, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas, sebanyak 2.725 orang.

Menkum HAM mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Dia berpesan, agar para warga binaan ini menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.

Kemudian, Menkum HAM mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Para warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, juga diminta menjadi dan pribadi yang lebih baik. Juga diminta untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.

Kepada petugas jajaran pemasyarakatan, diminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga dan kepada seluruh binaan. Petugas diminta untuk selalu mengayomi dan memberikan bimbingan serta didikan kepada warga binaan. Juga memedomani Pancasila sebagai landasan. Serta senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts