WFH, ASN Wajib Laporkan Kinerja Harian

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan work from home (WFH), wajib melaporkan secara rinci pekerjaan yang dilakukan selama bekerja dari rumah. Kewajiban ini, menjadi bagian penting dalam memastikan kinerja ASN tetap terukur, ditengah penerapan pola kerja fleksibel.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, yang diwawancarai, Jumat (10/4/2026), mengatakan kebijakan WFH yang mulai diberlakukan efektif pekan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja, yang kemudian diadopsi melalui kebijakan daerah.

Menurutnya, WFH bukanlah bentuk kelonggaran tanpa tanggung jawab. Sebaliknya, ASN tetap dibebani target kerja yang harus dipenuhi, disertai kewajiban pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam implementasinya, setiap ASN yang menjalankan WFH akan dibekali surat tugas resmi. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sekaligus instrumen pengawasan. Karena, setiap pegawai diwajibkan melaporkan aktivitas yang telah dilakukan.

“WFH itu bukan libur, tapi bekerja. Karena itu, ASN yang melaksanakan WFH wajib melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, laporan kinerja tersebut menjadi bahan pemantauan bagi pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, rekapitulasi pelaksanaan WFH juga akan dilaporkan secara berkala ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Dengan sistem pelaporan ini, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh aktivitas ASN tetap termonitor, meskipun tidak berada di kantor. Hal ini sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Ansori menambahkan, kebijakan WFH yang diterapkan juga mempertimbangkan kebutuhan masing-masing OPD, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun demikian, aspek disiplin dan tanggung jawab individu ASN tetap menjadi perhatian utama.

“Kita akan monitor terus pelaksanaannya, agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, termasuk tidak menyampaikan laporan kerja selama WFH, akan berdampak pada penilaian kinerja ASN. Bahkan, konsekuensi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat diberlakukan melalui sistem yang telah terintegrasi. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts