Dinamikasumbawa.com
JAKARTA— Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Asistensi Tata Kelola Pemanfaatan Pinjaman Daerah di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Forum strategis ini bertujuan memperkuat disiplin fiskal daerah sekaligus memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan pinjaman daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Turut hadir para kepala daerah dan perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh Indonesia.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, hadir langsung dalam rapat tersebut. Kehadirannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang bertanggung jawab dalam pemanfaatan pinjaman daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami menghadiri rapat strategis pemerintah pusat dan daerah yang membahas asistensi tata kelola pemanfaatan pinjaman daerah. Rapat ini melibatkan kementerian terkait, BUMN keuangan, serta BPKAD dari seluruh Indonesia,” ujar Wabup Ansori usai rapat.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Ansori menyoroti pentingnya menempatkan pinjaman daerah secara proporsional dan terukur. Ia menegaskan bahwa pinjaman bukanlah sumber pembiayaan untuk proyek yang bersifat seremonial atau tidak produktif.
“Pinjaman daerah adalah alat yang ampuh, tetapi bukan untuk foya-foya atau proyek mercusuar. Pinjaman harus diposisikan sebagai ‘obat keras’ yang penggunaannya harus tepat sasaran, tepat dosis, dan diawasi secara ketat,” tegasnya.
Rapat asistensi ini membahas kerangka regulasi dan tata kelola pinjaman daerah yang ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pinjaman daerah hanya dapat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur publik, penutupan defisit APBD, pengelolaan kas, serta restrukturisasi utang daerah.
Wabup Ansori menyambut baik penegasan regulasi tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen memastikan setiap pinjaman yang diambil benar-benar memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang.
“Di Sumbawa, kami sangat memperhatikan aspek keberlanjutan. Pinjaman untuk infrastruktur harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami juga berkomitmen mematuhi batas maksimal utang sebesar 75 persen dari penerimaan daerah serta menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) di atas 2,5,” paparnya.
Dalam rapat itu juga dibahas berbagai sumber pinjaman daerah, mulai dari pemerintah pusat, pinjaman antar-pemerintah daerah, lembaga keuangan seperti PT SMI, hingga penerbitan obligasi daerah. Namun demikian, seluruh skema pinjaman tersebut wajib melalui mekanisme tata kelola yang ketat, termasuk penetapan melalui peraturan daerah, persetujuan DPRD, serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman jangka menengah dan panjang.
Selain itu, daerah dilarang menjaminkan aset daerah dan diwajibkan melaporkan posisi serta kinerja utang secara berkala setiap semester sebagai bentuk transparansi publik.
Wabup Ansori juga menggarisbawahi pentingnya komitmen politik kepala daerah dalam pengelolaan pinjaman. Menurutnya, idealnya pinjaman daerah dapat diselesaikan dalam satu masa jabatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Saya sepakat bahwa pinjaman sebaiknya diselesaikan dalam satu periode kepemimpinan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kepada rakyat dan juga kepada pemimpin daerah berikutnya. Kita tidak boleh mewariskan beban fiskal,” ujarnya.
Rapat asistensi tersebut juga mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi daerah yang melanggar ketentuan pinjaman, mulai dari penundaan penyaluran dana perimbangan seperti DAU dan DBH hingga sanksi administratif lainnya.
Melalui forum ini, pemerintah pusat berharap seluruh pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pinjaman sebagai instrumen pembangunan yang efektif tanpa mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang. Transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pinjaman daerah, sebagaimana komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

