Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa, masih belum bisa dioptimalkan. Pasalnya, penarikan distribusi sejumlah potensi daerah masih terganjal undang-undang. Karena itu, Pemda Sumbawa mencari celah guna peningkatan pendapatan.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP yang diwawancarai, Selasa (17/6/2025) mengatakan, potensi pendapatan daerah dari sumber daya alam Kabupaten Sumbawa, sekitar Rp 20 triliun. Namun, tidak ada undang-undang yang mengatur terkait penarikan retribusinya.
Bupati menerangkan, ketika ada regulasi yang mengisyaratkan penarikan retribusi dari potensi tersebut, maka akan dilakukan penarikan. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang memperbolehkannya.
“Ada undang-undang yang membatasi,” ujarnya.
Karenanya, untuk mensiasati persoalan ini, bupati meminta Bagian Hukum Setda Sumbawa untuk melakukan pengkajian. Sehingga, ditemukan celah untuk penarikan retribusi tanpa melanggar hukum.
Bupati mengungkapkan, adapun target penambahan pendapatan daerah yakni 10 persen. Jumlah ini lebih besar dari target yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya, yakni 6 persen.
Salah satu upayanya, lanjut bupati, adalah penarikan retribusi pajak kendaraan bermotor dari luar daerah. Serta pajak bumi dan bangunan yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) masih jauh dari standar yang ada.
“Teknisnya nanti akan kami bicarakan dengan Bapenda,” pungkas bupati. (DS/02)