Terkendala Pelayanan Publik? Segera Lapor Dinsos

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Masyarakat Kabupaten Sumbawa yang mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), diminta segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa, untuk mendapatkan pendampingan dan solusi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian, mengatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan cepat melalui berbagai saluran komunikasi, salah satunya melalui program Lapor Dinsos. Hal ini guna menjawab berbagai persoalan yang muncul, akibat perubahan data kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menghadapi dinamika pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada perubahan status penerima bantuan. Kondisi tersebut menyebabkan masih ditemukan kesalahan data, baik berupa inclusion error maupun exclusion error.

“Inclusion error itu orang yang sebenarnya tidak berhak tetapi masih menerima bantuan, sedangkan exclusion error adalah mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan namun belum terakomodasi dalam data,” ujar Iwan, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, secara nasional maupun daerah saat ini dilakukan penyesuaian data berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. Dari jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa sekitar 535 ribu jiwa, sebagian masih berada pada kelompok desil satu hingga lima, yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Karena itu, Dinas Sosial berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan, terutama bagi warga yang merasa haknya terhadap layanan publik terhambat akibat perubahan status data.

“Kami sudah mengaktifkan layanan pengaduan Dinas Sosial sesuai arahan Bupati. Informasi layanan kami sebarkan melalui WhatsApp, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi lainnya. Ketika masyarakat mengalami kendala layanan publik, silakan datang ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan,” tegasnya.

Saat ini, kata Iwan, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Banyak orang tua maupun siswa mempertanyakan tidak lagi terdaftarnya mereka sebagai penerima KIP, padahal sebelumnya pernah memperoleh bantuan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran data, perubahan status penerima bantuan umumnya terjadi karena adanya perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga yang terekam dalam sistem.

“Sering kali masyarakat mengaku dulu menerima KIP saat masih sekolah dasar, tetapi sekarang tidak lagi. Setelah kami cek menggunakan data kependudukan, ternyata statusnya sudah berubah dan berada pada desil enam sampai sepuluh. Sistem membaca adanya perubahan kondisi ekonomi maupun kepemilikan aset,” jelasnya.

Meski demikian, Dinas Sosial tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau melakukan klarifikasi apabila merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah yang harus dilakukan, lanjut Iwan, adalah mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan. Sebab, aparatur desa dinilai paling memahami kondisi riil masyarakat di wilayahnya.

“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, silakan melakukan pembuktian diri melalui desa atau kelurahan. Di sana ada operator yang ditunjuk untuk melakukan pemutakhiran data. Desa lebih mengetahui kondisi warganya dibandingkan pihak lain,” katanya.

Proses pembaruan data tersebut dapat dilakukan secara berkala, terutama pada periode pembukaan layanan pemutakhiran data yang berlangsung setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Menurut Iwan, banyak kasus peserta yang sebelumnya aktif menerima bantuan iuran kesehatan, namun kemudian dinonaktifkan karena perubahan status dalam basis data kesejahteraan.

“Kasus BPJS PBI juga sama. Ketika seseorang keluar dari kelompok desil penerima bantuan, maka kepesertaannya bisa berubah. Karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbarui data melalui desa atau kelurahan,” ujarnya.

Dinas Sosial sendiri hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi data sosial ekonomi masyarakat. Sementara keputusan lanjutan terkait program bantuan tertentu akan diproses oleh instansi teknis yang berwenang.

Iwan berharap masyarakat semakin aktif melakukan pembaruan data agar berbagai program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran. Ia juga meminta dukungan media massa untuk membantu menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat luas.

“Kami berharap teman-teman media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar masyarakat memahami prosedur yang benar ketika mengalami kendala dalam mengakses layanan publik maupun bantuan sosial,” tegasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts