Tak Laporkan Operasional, Perusahaan Terancam Sanksi

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa akan melakukan sensus perusahaan, guna memastikan keberadaan dan aktivitas dunia usaha di daerah tersebut. Langkah ini diambil menyusul penilaian bahwa data perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum sepenuhnya akurat. Sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengawasan ketenagakerjaan.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Auliah Asman, Selasa (27/1/2026) mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berada pada tahap perumusan konsep awal sensus perusahaan. Meski demikian, sensus dinilai mendesak untuk memastikan berapa jumlah perusahaan yang benar-benar masih beroperasi di Kabupaten Sumbawa.

“Di OSS tercatat ada ribuan perusahaan. Namun kami belum bisa memastikan apakah semuanya masih aktif beroperasi atau tidak. Karena itu, sensus diperlukan untuk memastikan jumlah perusahaan yang benar-benar ada dan berjalan,” ujarnya.

Selain memastikan keberadaan perusahaan, sensus juga bertujuan untuk memperoleh data riil terkait kebutuhan tenaga kerja, rencana pengembangan usaha, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan. Data tersebut, diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha di Sumbawa.

Auliah menegaskan, setiap perusahaan pada dasarnya wajib menyampaikan laporan dan data ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut meliputi pelaporan jumlah tenaga kerja, kondisi hubungan kerja, hingga pemenuhan hak-hak pekerja.

“Untuk perusahaan yang baru terdaftar, masih bisa kami pantau. Namun yang sudah lama terdaftar, banyak datanya yang tidak lagi mutakhir. Bahkan tracing-nya sudah blur,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Auliah, menyulitkan pemerintah daerah untuk memastikan apakah perusahaan yang tercatat secara administrasi masih beroperasi atau sudah tidak aktif. Karena itu, sensus dipandang sebagai langkah strategis untuk melakukan klarifikasi dan pembaruan data secara menyeluruh.

Dalam konteks penegakan aturan, Auliah menjelaskan bahwa undang-undang telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan. Sanksi tersebut bersifat administratif, termasuk denda dengan nilai yang dapat mencapai jutaan rupiah.

“Secara aturan, sanksinya ada. Mulai dari sanksi administratif sampai denda. Namun karena data yang kami miliki belum final dan belum clear, kami belum bisa langsung melangkah ke arah sanksi,” jelasnya.

Menurutnya, Disnakertrans akan mengedepankan tahapan verifikasi terlebih dahulu melalui sensus. Dari hasil tersebut, akan terlihat perusahaan mana yang telah tertib melaporkan aktivitas dan kondisi ketenagakerjaannya, serta perusahaan mana yang belum patuh.

“Setelah data benar-benar jelas, barulah kami bisa melangkah ke tahap berikutnya, baik itu pembinaan maupun penerapan sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Disnakertrans juga mengimbau perusahaan yang masih beroperasi namun belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan agar bersikap kooperatif. Verifikasi ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pengawasan dan penindakan ke depan.

“Intinya, kami perlu clearing data terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa diambil langkah-langkah teknis berikutnya,” pungkas Auliah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts