Dinamikasumbawa.com
BALI- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, Selasa (5/8/2025). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai sektor utama dalam pengawasan orang asing guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi pariwisata utama Indonesia.
Upacara yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Turut hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal dan dinas di lingkungan Pemprov Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali,” ujar Agus dalam sambutannya.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat (2) huruf b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menjelaskan, Satgas dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, menekan jumlah pelanggaran oleh warga negara asing (WNA), serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Bali.
Sebanyak 100 personel imigrasi diturunkan, lengkap dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli dengan motor dan mobil imigrasi di sepuluh titik strategis wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Lokasi tersebut antara lain Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), Nusa Dua, dan Jimbaran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa jadwal patroli disusun secara acak dan berkala untuk mencegah pola yang mudah ditebak, terutama di titik-titik rawan pelanggaran yang banyak dikunjungi WNA.
“Dantim dan petugas patroli akan bergerak pada rute-rute yang telah ditentukan. Ini bagian dari upaya kami memperketat pengawasan,” kata Yuldi.
Pengukuhan ini sekaligus memperkuat komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, pada periode November hingga Desember 2024, telah dilakukan 607 deportasi dan 303 pendetensian. Jumlah ini melonjak tajam pada Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Selain itu, terdapat 62 orang asing yang diproses hukum dalam periode yang sama.
“Ke depan, kami akan terus menggiatkan patroli lokal seperti ini dan operasi skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi. (DS/02).