Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di Bendungan Banda. Pemkab membahas Rencana Tindak Darurat (RTD) bendungan tersebut bersama pemerintah provinsi, Balai Wilayah Sungai (BWS), BPBD, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat.
Bupati Sumbawa yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, ST., MT., membuka Konsultasi Publik RTD Bendungan Banda di Ruang Rapat Lantai I H. Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Sadimin, ST., MT., perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I, perwakilan Kapolres Sumbawa, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Stasiun Hidrologi, Camat Empang, para kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Lalu Suharmaji mengatakan Bendungan Banda memiliki posisi penting bagi masyarakat di wilayah timur Sumbawa. Bendungan tersebut menjadi salah satu harapan masyarakat untuk mendukung kebutuhan air, terutama bagi lahan pertanian di wilayah hilir.
“Kita tahu wilayah timur kita itu panasnya luar biasa, seperti ada lima matahari. Tapi di timur itulah Sumbawa bisa surplus beras, ada hiu paus di sana. Keberadaan bendungan ini sangat diharapkan masyarakat untuk mengaliri lahan pertanian hingga ke tiga desa di hilirnya,” kata Suharmaji.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami mekanisme penanganan ketika bendungan menghadapi kondisi darurat. RTD, kata dia, harus memuat prosedur operasional standar (SOP) yang dapat dijalankan seluruh pihak secara cepat.
Suharmaji menjelaskan SOP tersebut mengatur tahapan kondisi bendungan, mulai dari status Waspada, Siaga, hingga Awas. Setiap perubahan status membutuhkan respons yang terukur dari pemerintah dan masyarakat di wilayah terdampak.
“RTD ini memerlukan SOP yang harus dilaksanakan, sehingga alur pelaporan dan sebagainya bisa sigap di lapangan. Kita lihat tadi ada level-level SOP bendungan, dari Waspada, Siaga, hingga Awas. Di situlah peran camat, kepala desa, di mana lokasi evakuasi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat memahami tata kelola air Bendungan Banda. Menurutnya, masyarakat tidak dapat menganggap pengelolaan bendungan sebagai aktivitas buka-tutup pintu air secara sembarangan.
Suharmaji menegaskan pengelola harus menjaga bendungan pada kondisi dan elevasi tertentu sesuai ketentuan teknis. Pengelola juga tidak boleh mengosongkan bendungan karena kondisi tersebut dapat memicu persoalan terhadap keamanan bangunan bendungan.
Selain membahas kesiapsiagaan, Suharmaji menyoroti pentingnya menjaga kawasan tangkapan air di sekitar bendungan. Ia mengajak pemerintah dan masyarakat memperkuat penghijauan melalui program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati Sumbawa.
“Mari kita hijaukan kembali melalui program Sumbawa Hijau yang dicanangkan Bupati, sehingga sumber airnya bisa terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB Sadimin mengatakan keterlibatan berbagai unsur dalam konsultasi publik menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi risiko bencana di sekitar bendungan.
Sadimin menyoroti kondisi kekeringan yang masih melanda NTB. Ia menyebut fenomena El Nino berdampak terhadap minimnya curah hujan dan memperpanjang periode kekeringan di sejumlah wilayah.
“Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB, delapan kabupaten sudah menetapkan status Siaga Darurat kekeringan, dan enam di antaranya sudah menetapkan status Tanggap Darurat. Hanya Kota Mataram dan Kota Bima yang belum,” jelas Sadimin.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi antarlembaga, termasuk dalam menghadapi potensi risiko di sekitar infrastruktur bendungan. Karena itu, pemerintah perlu menyusun RTD yang dapat menjadi pedoman bagi setiap unsur ketika terjadi keadaan darurat.
Sadimin menegaskan RTD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjelaskan tindakan setiap pihak, termasuk sistem pelaporan, jalur evakuasi, lokasi pengungsian, serta mekanisme aktivasi sistem peringatan dini.
“RTD menyusun panduan operasional, menetapkan siapa melakukan apa, rute evakuasi, dan bagaimana sistem peringatan dini atau Early Warning System diaktifkan dalam hitungan menit jika terjadi kondisi darurat,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan komunikasi berjalan cepat dari tingkat pusat hingga masyarakat desa. Menurut Sadimin, informasi terkait kondisi bendungan dan potensi bahaya harus sampai kepada warga tanpa hambatan.
Dalam kesempatan itu, Sadimin memperkenalkan aplikasi SIAGA NTB yang dikembangkan Pemerintah Provinsi NTB untuk mendukung pelaporan kejadian bencana. Aplikasi tersebut telah disosialisasikan kepada kepala desa di NTB.
“Di Provinsi NTB sudah mengembangkan aplikasi SIAGA. Beberapa waktu lalu seluruh kepala desa sudah kita sosialisasikan. Harapannya di sana ada fitur pelaporan, sehingga kalau ada kejadian bencana bisa dilaporkan secara real-time dan langsung terhubung dengan Pusdalops BPBD Provinsi,” katanya.
Dari unsur BBWS Nusa Tenggara I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) I, I Wayan Amitaba, ST., MT., menjelaskan penyusunan RTD menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan bendungan.
Ia menyebut keamanan bendungan bertumpu pada tiga aspek utama, yakni keamanan struktur, operasi dan pemeliharaan, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
“Bendungan Banda dibangun sejak 2009 dan mengairi 300 hektare lahan. RTD disusun sebagai pedoman saat darurat, mulai pra-bencana hingga pascabencana,” ujar Amitaba.
Menurut dia, konsultasi publik memberi ruang bagi pemerintah dan pengelola bendungan untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat. Masukan warga diperlukan untuk memetakan kondisi wilayah, menentukan jalur evakuasi, serta menyesuaikan prosedur tanggap darurat dengan kondisi di lapangan.
BBWS Nusa Tenggara I juga mendorong seluruh pihak terkait terlibat dalam penyusunan RTD. Pemerintah daerah, BPBD, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, pengelola bendungan, dan masyarakat perlu memahami pembagian tugas ketika kondisi darurat terjadi. (DS/02)

