Dinamikasumbawa.com, SUMBAWA- Polisi melakukan penggerebekan di dua tempat, terkait kasus judi online. Hasilnya, dua orang terduga pemain dan satu orang terduga bandar judi online, berhasil diringkus polisi.
Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan, Sabtu (20/8) lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua orang warga berinisial Ms alias Zen dan AK sering melakukan judi online di Desa Motong, Kecamatan Utan.
Atas informasi ini, Tim Puma yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.TK, langsung turun melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Zen. Saat digerebek, Zen dan AK sedang merekap angka, untuk dimasukan dalam akun judi togel milik mereka. Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik Zen, langsung saja pria itu merusak handphonenya untuk menghilangkan barang bukti.
Atas kejadian ini, Zen dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Dari tangan Zen, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp 125 ribu. Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
Masih pada hari yang sama, polisi kembali mendapat informasi terkait salah seorang warga yang diduga bertindak sebagai bandar judi online. Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.TK, langsung turun melakukan penyelidikan.
Dalam hal ini, polisi mendatangi lokasi rombong dagangan milik Jh, di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima. Sebab, diduga kuat Jh biasanya melayani pembeli togel di rombongnya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Langsung saja polisi mendatangi kediaman Jh di Kelurahan Brang Biji, Sabtu malam.
Saat digerebek, Jh baru saja selesai menerima uang pembelian togel. Rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya. Dari tangan Jh, diamankan dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekapan angka dan uang tunai sebesar Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan. Atas dasar temuan ini, Jh beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Diduga kuat, Zen dan AK merupakan pelaku judi online. Sementara Jh, diduga kuat merupakan bandar judi togel online. Dalam menjalankan aksinya, Jh diduga menggunakan 10 akun judi online. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut. (DS/02)