PLN Didesak Relokasi Gardu Listrik dan Perbaiki Lumbung Uma Aru

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero), Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, sejumlah LSM, dan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Uma Aru, Rabu (23/4/2025). Rapat ini membahas dua persoalan utama, terkait keberadaan gardu listrik di Dusun Empan yang menuai protes warga. Serta robohnya tiang listrik yang merusak lumbung pangan milik KUB Uma Aru di Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Muhammad Zain, S.IP, dan dihadiri anggota Komisi II DPRD lainnya. Yakni Ridwan, M.Si, Juliansyah, SE, Ida Rahayu, S.AP, Ahmad Nawawi, Adhe Mudhita N, S.AP, H. Andi Mappeleppui dan Kaharuddin Z. Pihak eksekutif dan PLN Sumbawa juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Perwakilan LSM, Abdul Hattab, menegaskan bahwa gardu listrik di lahan warga Dusun Empan berdiri tanpa persetujuan resmi sejak 1984 dan telah merugikan pemilik tanah.

“Kami minta PLN membuat kesepakatan baru karena keberadaan gardu menghambat pembangunan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KUB Uma Aru, Erfan, menyampaikan kerugian akibat robohnya tiang listrik PLN yang menimpa lumbung pangan kelompoknya. Ia menilai tawaran perbaikan dari PLN tidak cukup dan meminta ganti rugi sesuai kebutuhan pemberdayaan kelompok.

Perwakilan Camat Labuhan Badas, HM Taufik dan Kades Labuhan Badas, H Usman, mendukung permintaan warga untuk merelokasi gardu dan menghindari potensi konflik di masa depan.

Pihak PLN melalui Asisten Manajer UP Sumbawa, Dhany, menyebut gardu dibangun sejak era 1980-an tanpa perjanjian tertulis, hanya berdasarkan komunikasi lisan. Ia mengacu pada regulasi yang membatasi kompensasi untuk instalasi tegangan tinggi. “Solusi terbaik adalah relokasi berdasarkan surat keberatan warga, dan kami akan merencanakannya,” kata Dhany.

Manajer UP PLN Sumbawa, Firman S, menambahkan bahwa dasar pembangunan gardu saat itu adalah izin prinsip dari kepala daerah. Ia juga menyebut status PLN kini hanya sebagai pemegang izin, bukan pemilik lahan. Terkait lumbung pangan yang rusak, ia menyatakan pihaknya siap melakukan perbaikan. Namun tidak bisa memberikan ganti rugi secara langsung.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin Z menegaskan agar PLN tidak mengabaikan hak warga. Kaharuddin meminta solusi tanpa merugikan rakyat. Sedangkan Ridwan mendesak PLN segera menyelesaikan secara internal. Ahmad Nawawi menekankan pentingnya keselamatan warga, dan Adhe Mudhita meminta PLN mempelajari regulasi lebih dalam.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar PLN merelokasi gardu listrik di Dusun Empan dalam waktu satu minggu. Terhitung sejak 23 April 2025.

PLN juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan lumbung pangan KUB Uma Aru, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Jika tidak ada kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts