Perubahan DTKS ke DTSEN, Utan Menjadi Kecamatan Termiskin di Sumbawa

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Kecamatan Utan menjadi kecamatan termiskin di Kabupaten Sumbawa. Hal itu disebabkan banyaknya warga yang terakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah SSos MSi yang diwawancarai, Senin (5/5/2025) mengatakan, jumlah DTKS terbanyak berada di Kecamatan Utan dengan jumlah 25.658 jiwa, yang berasal dari 8.955 Kepala Keluarga (KK). Kemudian jumlah terbanyak kedua yakni Kecamatan Sumbawa dengan jumlah 22.872 jiwa dari 8.497 KK.

Syarifah mengungkapkan, jumlah DTKS di Kabupaten Sumbawa hingga Maret 2025 ini sebanyak 107.833 KK, atau 293.824 jiwa. Jumlah ini jauh berkurang sejak 2021 lalu, yakni 113.598 KK atau 314.335 jiwa.

Menurut Syarifah, banyaknya kantung kemiskinan di Kecamatan Utan disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk setempat. Ditambah lagi dengan banyaknya pendatang dari daerah lain dan banyaknya jumlah warga transmigrasi.

Selain itu, saat ini banyak data masyarakat miskin yang dihapuskan oleh pemerintah pusat. Namun, hal ini berdampak pada jumlah pendaftar BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sumbawa semakin banyak.

“Setelah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, mereka mendaftar ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga yang dinonaktifkan dalam DTKS oleh pemerintah pusat dianggap sudah menjadi warga yang mampu. Namun hal ini menjadi dilema, karena para warga tersebut membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat menolak warga yang mendaftar BPJS PBI ketika membawa persyaratan tersebut. Ini berakibat membebani keuangan daerah. Pihaknya berharap kepada warga tersebut untuk mendaftar BPJS secara mandiri.

Lebih lanjut Syarifah mengatakan, adapun iuran BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah per bulan saat ini lebih dari Rp 3 miliar dengan jumlah warga yang terdaftar sebagai penerima iuran sebanyak 108 ribu lebih.

Diharapkan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan tidak mampu. Kecuali bisa dipastikan bahwa warga tersebut benar-benar tidak mampu. Sehingga program pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Untuk sementara, lanjutnya, sejak Maret hingga saat ini, belum ada pengusulan penerima bantuan sosial. Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa tengah melakukan verifikasi di lapangan. Verifikasi dilakukan terkait dengan diterapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Sumbawa–untuk menggantikan DTKS.

Untuk diketahui, Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025 lalu.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program permberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, belum lama ini. Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir menyimak arahan tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul.

Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.

“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial. “Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas,” katanya.

Senada, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.

“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” ujarnya.

Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.

Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi.

Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts