Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 dapat menjadi solusi konkret untuk membenahi tata niaga barang bersubsidi, termasuk LPG 3 kilogram. Regulasi tersebut memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi barang kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, mengatakan kehadiran Perpres 82/2026 memberi arah yang lebih jelas terhadap pengelolaan KDKMP. Pemerintah tidak hanya membangun gerai dan pergudangan, tetapi juga menyiapkan tata kelola agar fasilitas tersebut dapat menjalankan fungsi distribusi secara resmi.
Adi mengatakan sejumlah pembangunan fisik KDKMP di Kabupaten Sumbawa kini memasuki tahap verifikasi dan validasi (verivali). Tim daerah memeriksa kesesuaian bangunan gerai, gudang, serta kelengkapan pendukung dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
“Fisik gerai dan gudangnya sudah banyak yang tuntas dan sekarang sedang kita verivali kesesuaiannya dengan standar teknis. Nah, Perpres 82/2026 ini adalah kelanjutannya. Aturan ini memastikan tata kelolanya profesional,” kata Adi, Senin (28/9/2026).
Menurut Adi, Perpres tersebut juga mengatur masa transisi pengelolaan KDKMP setelah pembangunan fisik selesai. Selama dua tahun pertama, operasional harian KDKMP akan dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah koperasi mampu menjalankan kegiatan secara mandiri, pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada pengurus koperasi setempat.
Adi menilai pengaturan tersebut penting untuk memastikan bangunan KDKMP tidak berhenti sebagai fasilitas fisik tanpa aktivitas ekonomi. Pemerintah ingin memastikan gerai, gudang, dan fasilitas pendukung lainnya langsung terhubung dengan kegiatan distribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Disisi lain, Adi melihat KDKMP memiliki peran strategis dalam membenahi distribusi barang bersubsidi. Salah satu yang menjadi perhatian ialah LPG 3 kilogram yang selama ini masih menghadapi persoalan dalam tata niaga, termasuk dugaan penimbunan dan distribusi oleh pengecer yang tidak memiliki izin.
Adi mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani dugaan praktik penimbunan LPG 3 kilogram oleh oknum pengecer tidak berizin di Kecamatan Alas.
“Beberapa waktu lalu kita baru saja berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas oknum pengecer tak berizin yang menimbun LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Alas,” ujarnya.
Ia mengatakan penguatan posisi KDKMP sebagai jaringan distribusi resmi dapat mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari rantai distribusi yang tidak resmi.
Sesuai ketentuan dalam Perpres 82/2026, kata Adi, KDKMP akan menjalankan fungsi distribusi sejumlah barang kebutuhan masyarakat, termasuk pupuk bersubsidi dan LPG 3 kilogram.
“Ke depan, hal-hal merugikan seperti ini bisa kita tekan. Sesuai Perpres, KDKMP akan menjadi distributor resmi pupuk subsidi hingga LPG 3 kilogram. Distribusi akan jauh lebih rapi, tepat sasaran langsung ke warga, dan memotong rantai spekulan,” tegasnya.
Adi menilai mekanisme tersebut dapat memperpendek jalur distribusi dari titik resmi hingga masyarakat. Pemerintah juga dapat memperkuat pengawasan karena distribusi berjalan melalui kelembagaan koperasi yang memiliki legalitas dan struktur pengelolaan.
Selain menjalankan fungsi distribusi, KDKMP juga akan diarahkan untuk memperkuat pemasaran produk lokal. Perpres 82/2026 mengamanatkan pengembangan sistem Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) yang dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui skema tersebut, KDKMP tidak hanya berperan sebagai tempat penjualan barang kebutuhan masyarakat. Koperasi juga dapat menjadi offtaker yang menyerap dan memasarkan produk hasil usaha masyarakat.
Adi mengatakan KDKMP nantinya dapat mengonsolidasikan produk petani, nelayan, serta pelaku UMKM Sumbawa. Produk lokal yang selama ini menghadapi persoalan pemasaran dapat masuk ke jaringan perdagangan melalui koperasi.
“Koperasi tidak hanya menjual barang dari luar, tetapi juga wajib menyerap, mengonsolidasikan, dan memasarkan produk-produk unggulan dari petani, nelayan, dan UMKM lokal Sumbawa,” katanya.
Pada sisi kelembagaan, Pemkab Sumbawa juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan menjalankan operasional KDKMP. Adi mengatakan proses penjaringan pengelola telah memasuki tahap akhir setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyelesaikan proses rekrutmen.
Proses tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi. Pemerintah daerah kini menunggu keputusan resmi mengenai nama dan penempatan manajer KDKMP.
“Proses seleksi nasionalnya sudah selesai semua. Saat ini kita di Sumbawa tinggal menunggu keputusan resmi dan penempatan para manajer terpilih dari Kementerian Koperasi,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah daerah terus menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap pembangunan fisik KDKMP di sejumlah wilayah Sumbawa. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kesesuaian fasilitas sebelum koperasi memasuki tahapan operasional.
Adi mengatakan pemerintah daerah akan menyesuaikan proses pengelolaan KDKMP dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Perpres 82/2026. (DS/02)

