Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sumbawa masih di bawah 40 persen. Dimana realisasi keduanya masih berkisar di 30 persen lebih.
Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, H. Yudi Patria Negara, Rabu (30/7/2025) mengatakan, hingga 30 Juni 2025, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 36,59 persen dari target triwulan sebesar 46,47 persen, dengan deviasi negatif sebesar 9,88 persen. Sementara itu, realisasi belanja tercatat 32,89 persen dari target 43 persen, atau deviasi sebesar -10,11 persen.
“Kami prediksi pada akhir Juli, realisasi bisa menembus angka 40 persen, karena sejumlah paket pekerjaan fisik sudah berkontrak di akhir Juni dan mulai mengajukan uang muka kerja,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyerapan anggaran ini disebabkan oleh proses efisiensi anggaran yang berimbas pada perlambatan pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pelaksanaan probity audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya terjadi di Sumbawa. Tetapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan efisiensi nasional.
Untuk mengejar target penyerapan, Yudi menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percepatan pelaksanaan PBJ, segera mengajukan pembayaran uang muka kerja bagi paket yang sudah berkontrak, dan memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta konsultan pengawas untuk mencegah keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Sekarang prosesnya sudah mulai berjalan di masing-masing OPD. Pengadaan barang dan jasa sudah bergerak, dan ini tentu akan berdampak pada serapan anggaran,” katanya.
Yudi menegaskan bahwa penyerapan anggaran sebaiknya tidak menumpuk di akhir tahun untuk menghindari perpanjangan waktu pengadaan. Pemerintah daerah menargetkan agar seluruh proses sudah rampung maksimal pada November 2025.
Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan paling besar terjadi di OPD teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, OPD terkait diminta untuk bekerja lebih keras agar realisasi anggaran bisa segera dikejar dan tidak menimbulkan dampak pada pelayanan publik maupun pembangunan fisik. (DS/02)