Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengusulkan sebanyak 431 orang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini tengah menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso, S.Sos., M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025). Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, melalui surat tertanggal 17 September 2025 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Usulan ini mencakup berbagai kategori tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi, namun belum memperoleh status yang jelas. Kami berharap 431 orang tersebut dapat segera diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu untuk memperkuat pelayanan publik di Sumbawa,” ujar Budi, yang akrab disapa Busan.
Busan menjelaskan bahwa 431 nama yang diusulkan mencakup empat kategori tenaga non-ASN. Yakni Non-ASN yang ikut seleksi PPPK tahap II namun tidak lulus administrasi. Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi, namun lulus administrasi. Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS, dan telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun per Januari 2025. Serta Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS, tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun per Januari 2025.
“Mereka semua memiliki rekam jejak pengabdian yang cukup panjang, dan layak diberikan kesempatan melalui jalur PPPK paruh waktu,” tambah Busan.
Hingga saat ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa terdiri dari 5.777 PNS, 3.832 PPPK Penuh Waktu, dan 979 PPPK Paruh Waktu.
Busan menegaskan bahwa usulan tambahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas menyebutkan bahwa hanya terdapat dua jenis ASN: PNS dan PPPK.
“Dengan berlakunya UU ASN yang baru, tidak boleh lagi ada tenaga honorer. Semua tenaga non-ASN harus diakomodir melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, yakni seleksi CPNS atau PPPK,” katanya.
Busan juga menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan. Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak yang setara dalam banyak aspek, seperti gaji dan tunjangan.
Dengan pemenuhan formasi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah berharap dapat menutup kekosongan tenaga kerja di sejumlah sektor pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.
“Kami optimis dengan dibukanya kembali formasi PPPK tahun 2026, tenaga-tenaga yang selama ini mengabdi dengan status non-ASN akan mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik,” tutup Busan. (DS/02)