Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Bank NTB Syariah terkait digitalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah. Penandatanganan dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan intensif, Sabtu (4/4/2026), yang berlangsung hingga menjelang petang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama pimpinan Bank NTB Syariah. Proses negosiasi yang sebelumnya berlangsung alot akhirnya mencapai titik temu setelah kedua pihak menyepakati aspek teknis implementasi, sistem keamanan data, serta mekanisme kerja sama.
Penandatanganan ini turut disaksikan sejumlah pejabat utama di lingkungan Pemkab Sumbawa, di antaranya Sekretaris Daerah Dr. H. Budi Prasetiyo, M.AP., Asisten III, Inspektur, Pelaksana Tugas Kepala BKAD, Sekretaris Bapperida, Sekretaris Bappenda, serta Kepala Bagian Pemerintahan. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tim yang telah bekerja keras dalam proses perundingan tersebut. Ia menegaskan, bahwa digitalisasi pajak dan retribusi bukan semata soal penerapan teknologi, melainkan upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat positif bagi Kabupaten Sumbawa, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sistem digital yang akan diterapkan memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai, real-time, dan dapat diakses dari berbagai lokasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan serta meminimalkan penggunaan uang tunai dalam transaksi.
Selain itu, sistem tersebut dirancang terintegrasi dengan platform perbankan syariah, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bupati juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pembahasan adalah integrasi data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan sistem perbankan. Namun, kendala tersebut dapat diatasi melalui koordinasi intensif antara kedua belah pihak.
Adapun digitalisasi ini mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, serta retribusi pasar, persampahan, dan perizinan tertentu.
Pemerintah menargetkan dalam waktu tiga bulan ke depan sistem ini mulai diuji coba di sejumlah kecamatan sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kerja sama ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan syariah dalam mendorong ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Bank NTB Syariah berkomitmen menyediakan infrastruktur pembayaran yang aman, cepat, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan implementasi digitalisasi tersebut, Pemkab Sumbawa optimistis mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menekan potensi kebocoran yang selama ini kerap terjadi dalam sistem manual.
Ke depan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang stabil, serta pendampingan bagi pelaku usaha kecil dan pedagang pasar agar dapat beradaptasi dengan sistem transaksi digital. (DS/02)

