Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan hingga wilayah terpencil sebagai upaya memastikan seluruh warga memperoleh layanan kesehatan yang layak. Komitmen ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, S.KM., M.PH, dalam keterangan persnya, Jumat (21/11/2025).
Sarip menegaskan bahwa salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Persalinan Desa (Polindes), sebagai fasilitas kesehatan garda terdepan di tingkat desa. Menurutnya, keberadaan kedua fasilitas tersebut sangat penting, untuk memastikan layanan kesehatan dasar menjangkau masyarakat secara merata.
“Pustu memegang peran vital dalam memberikan layanan kesehatan dasar. Keberadaannya yang dekat dengan masyarakat menjadi kunci meningkatkan derajat kesehatan warga, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan,” jelasnya.
Saat ini terdapat 101 Pustu dan 64 Poskesdes yang aktif beroperasi di Kabupaten Sumbawa. Namun, sekitar 32 desa dan kelurahan masih belum memiliki Pustu.
Kondisi ini, kata Sarip, menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam perencanaan pembangunan kesehatan berikutnya.
Selain memberikan layanan di fasilitas yang tersedia, petugas Pustu juga aktif melakukan kunjungan rumah, terutama bagi ibu hamil, ibu pasca melahirkan, serta warga dengan kondisi kesehatan khusus. Pendekatan jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan tanpa ada yang tertinggal.
Sarip mengakui bahwa sejumlah bangunan Pustu mengalami kerusakan akibat faktor usia maupun lingkungan. Meski demikian, pelayanan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa fungsi Pustu tidak boleh terhenti, terlebih di daerah dengan akses terbatas menuju fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pustu memainkan peran penting dalam mendukung berbagai program kesehatan pemerintah, mulai dari posyandu, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, edukasi kesehatan, surveilans penyakit, hingga pelayanan rujukan dasar. Peran tersebut, ujarnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
“Pustu membantu meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah kerja puskesmas serta memperkuat pelayanan promotif dan preventif di masyarakat,” pungkasnya. (DS/02)

