Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menuntaskan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Labuhan Jambu A, yang terletak di Kecamatan Tarano. Proyek jembatan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan nasional, yang direncanakan melalui Satker Jalan Negara pada tahun anggaran 2025.
Acara penyerahan ganti rugi digelar di Ruang Asisten II Setda Sumbawa, Rabu (9/7/2025). Kegiatan dihadiri oleh Asisten II Lalu Suharmaji Kertawijaya, S.T., M.T, perwakilan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian, Kepala Dinas PRKP Sumbawa, serta Tim Panitia Pengadaan Tanah.
Penandatanganan berita acara pembayaran dilakukan langsung oleh pihak yang berhak menerima, yakni pemilik lahan terdampak di Desa Labuhan Jambu. Ganti rugi diberikan atas lahan seluas 377 meter persegi dengan total nilai sebesar Rp 116.397.494, setelah melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar. Masyarakat yang lahannya terdampak telah menyetujui dan menandatangani berkas pembayaran ganti rugi,” ujar Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Surbini, S.E., M.M, menambahkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk komitmen Pemda dalam mendukung kelancaran pembangunan strategis di wilayah Sumbawa Timur.
Setelah proses ganti rugi selesai, pembangunan fisik Jembatan Labuhan Jambu sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Satker Jalan Negara. Proyek ini diharapkan mampu memperlancar konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Kabupaten Sumbawa. (DS/02)