Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi Sirkuit MXGP di Samota, Abdul Azis, melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Sumbawa, Senin (29/5) pagi. Hal ini dilakukan, untuk menuntut kejelasan terkait pembayaran lahan yang diakui sebagai miliknya di kawasan Samota. Sebab, dia menilai Pemda Sumbawa melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak tepat.
Dalam orasinya di depan Kantor Bupati Sumbawa, Abdul Azis, mengaku bahwa dia sempat menolak penitipan uang ganti rugi di Pengadilan. Sebab, dia menilai ada sejumlah kejanggalan terkait proses pengadaan lahan itu. Dia juga telah menerima surat dari Pemda Sumbawa, yang berisikan teguran terkait aktivitasnya di lahan itu. Namun, karena dia merasa itu adalah lahan miliknya, jadi dia berhak untuk beraktivitas di atas lahan itu.
Azis juga meminta kejelasan dan dipertemukan dengan pihak yang menyatakan bahwa lahan itu telah dinyatakan bebas masalah. Dia mengaku memegang bukti atas dugaan pemalsuan atas lahan itu. Dugaan pemalsuan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian.
Dia menduga pemda telah melakukan pembayaran kepada pihak yang bukan pemilik lahan. Tentunya, hal ini akan menimbulkan masalah, karena ada kerugian negara dalam persoalan ini.
Abdul Azis kemudian ditemui oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa, Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Ketut Sumadiartha, Kasat Pol PP Setda Sumbawa, Abdul Haris, Kabid Aset dan Panitia Pengadaan Tanah. Untuk selanjutnya dilakukan hearing terkait tuntutan Azis. Dalam pertemuan itu, Azis kembali menyampaikan aspirasinya.
Terkait hal tersebut, Staf Ahli Bupati Sumbawa, Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Ketut Sumadiartha mengatakan, tim untuk pengadaan lahan sudah turun ke lokasi itu. Karena dinilai tidak ada masalah, maka lahan itu dinilai clean and clear. Sesuai undang-undang, apabila ada pihak yang menghalangi petugas pemerintah untuk melakukan kegiatan demi kepentingan umum, maka akan berdampak pidana.
Perwakilan Bidang Pertanahan, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Wahyu menambahkan, bahwa tim telah melaksanakan tahapan proses pengadaan tanah sesuai mekanisme. Yang menjadi kewenangan dari Pemda Sumbawa adalah proses persiapan pengadaan lahan. Berdasarkan hasil kajian, ada 16 bidang lahan yang terdata.
Kemudian dilakukan pengadaan tanah pada delapan bidang, senilai Rp 18 miliar lebih. Karena tidak ditemukan persoalan, kemudian dilakukan pembayaran kepada para pemilik lahan. Sementara delapan bidang lahan lainnya, masih dalam sengketa. Akhirnya, ganti rugi lahan senilai Rp 43 miliar lebih dititipkan di Pengadilan. Terkait bukti dugaan pemalsuan yang dimiliki oleh Abdul Azis, diharapkan bisa difokuskan pembuktiannya di pengadilan.
Karena pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, Abdul Azis akhirnya meninggalkan ruangan rapat. (DS/02)