Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pembangunan Jaringan Irigasi Beringin Sila Tahap II di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, segera memasuki tahap pelaksanaan. Setelah seluruh proses konsultasi publik rampung dan warga pemilik lahan menyatakan persetujuan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Panitia Persiapan Pengadaan Tanah kini tengah menyiapkan penetapan lokasi (penlok) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M, Senin (27/10/2025).
Menurut Dian Sidharta, penetapan lokasi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Dengan demikian, tugas panitia persiapan pengadaan tanah yang diketuai langsung oleh Bupati Sumbawa dinyatakan selesai.
“Setelah penetapan lokasi dilakukan, maka seluruh proses akan beralih ke tahap pelaksanaan di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I),” jelasnya.
Ia menambahkan, tahap pelaksanaan mencakup kegiatan pengukuran lahan, verifikasi kepemilikan, dan pemberian ganti rugi kepada warga yang terdampak.
“Kami optimistis seluruh kegiatan tahap pelaksanaan dapat dituntaskan tahun ini, sehingga pembangunan fisik jaringan irigasi bisa dimulai awal tahun 2026 mendatang,” imbuh Dian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa, Surbini SE MM, menjelaskan bahwa rapat koordinasi penetapan lokasi pembangunan irigasi tahap II akan digelar Kamis, 30 Oktober 2025, melibatkan pihak BBWS NT I, BPN Provinsi NTB, serta instansi terkait lainnya.
“Setelah penetapan lokasi tuntas, maka tugas panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa dinyatakan selesai. Hasil konsultasi publik sebelumnya juga menunjukkan bahwa masyarakat sepenuhnya mendukung rencana pembangunan ini,” ungkap Surbini.
Ia memaparkan, proyek irigasi tersebut mencakup 51 bidang lahan milik 44 orang, dengan panjang jaringan mencapai 4,26 kilometer dan total area terdampak sekitar 6,38 hektare.
Menurut Surbini, setelah penetapan lokasi, kewenangan pengadaan tanah sepenuhnya berada di tangan BBWS NT I selaku instansi yang memerlukan lahan, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB.
“BPN akan melakukan pengukuran dan menyusun daftar nominatif serta peta bidang tanah. Setelah itu, Tim Appraisal akan menilai besaran ganti kerugian yang layak bagi warga terdampak,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan dan adil bagi masyarakat. (DS/02)

