Patuhi UU HKPD, Sumbawa Enggan PHK Pegawai

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan komitmennya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Saat ini, persentase belanja pegawai di Kabupaten Sumbawa masih berada di kisaran 45 persen.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menempuh langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.

“Pengurangan pegawai secara alami karena pensiun, menungurkan diri, atau bekerja ke tempat lain, serta meninggal dunia. Itu cara berkurang secara alami tidak kita putus yang sudah ada,” kata Bupati, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, efisiensi belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus utama sebagai upaya menekan persentase belanja pegawai terhadap total APBD. Pemerintah daerah saat ini terus mengoptimalkan berbagai sumber PAD guna memperkuat kapasitas fiskal.

“Sambil yang kedua kita berusaha kerena salah satu sumber APBD adalah PAD. Itu yang sekarang kita upayakan meningkatkan,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut masih dalam proses penyesuaian dan akan terus dievaluasi hingga beberapa tahun ke depan, seiring dengan dinamika kondisi keuangan daerah.

“Semua pasti berproses. Kebijakan belum diberlakukan sekerang, nanti kita lihat 2027 sejauhmana kondisi yang ada saat itu,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts