Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sekitar 800 lebih tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, tidak lolos seleksi PPPK Tahap I. Pasca seleksi tersebut, nasib para tenaga honorer tersebut masih belum pasti.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, Jumat (4/7/2025) mengatakan, saat ini tenaga PPPK Tahap I yang lolos masih menunggu pembagian SK. Setelah proses penyusunan administrasinya selesai, barulah pembagian SK dilakukan. Karena harus ditandatangani oleh PPK dan tenaga bersangkutan.
Serahlihuddin mengungkapkan, dalam seleksi PPPK Tahap I, yang tidak lolos tidak bisa diakomodir dalam seleksi Tahap II. Dimana peserta seleksi PPPK Tahap II, merupakan tenaga honorer yang tidak mendaftar pada seleksi Tahap I.
Menurutnya, bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap I, masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PAN RB maupun BKN.
“Apakah nanti akan diangkat atau tidak, kami belum paham. Apakah nanti akan dihabiskan menjadi tenaga PPPK atau apa, kita harus menunggu mekanisme maupun regulasi dari pusat,” ujarnya.
Sejauh ini, terang Serahlihuddin, pihaknya belum mendapat bocoran mengenai seperti apa regulasi pusat. Karena itu, Pemda Sumbawa masih menunggu keputusan dari pusat.
Ia mengungkapkan, adapun peserta seleksi PPPK Tahap I di Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.300 lebih. Namun yang mengisi formasi sekitar 468 orang. Jadi ada sekitar 800 lebih tenaga yang tidak terakomodir.
Untuk sementara, jelasnya, para tenaga honorer tersebut masih bekerja di tempat semula. Hanya saja tergantung masing-masing individu, apakah masih ingin menjadi tenaga honorer atau tidak.
Namun, Serahlihuddin kembali menegaskan, belum pasti apakah yang bersangkutan akan diangkat menjadi tenaga PPPK. Karena ada berbagai pertimbangan. Seperti kemampuan keuangan daerah, kebutuhan dan analisis beban kerja. Dimana semuanya merupakan kewenangan dari pusat.
“Kita hanya perpanjangan tangan dari pusat, tidak punya kewenangan untuk mengangkat,” pungkasnya. (DS/02)