Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong perlindungan identitas budaya daerah melalui pengusulan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap motif dan corak tenun tradisional Sumbawa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah klaim pihak lain atas warisan budaya lokal yang memiliki nilai historis dan ekonomi.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”, yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/1/2026).
FGD tersebut dihadiri Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua Dekranasda Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan bahwa kain tenun Sumbawa kini semakin diminati oleh berbagai kalangan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan langkah perlindungan hukum agar motif tenun sebagai identitas budaya daerah tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain.
“Pengusulan Kekayaan Intelektual Komunal ini penting untuk melindungi motif tenun Sumbawa sebagai identitas budaya. Dengan perlindungan hukum yang jelas, kita tidak perlu khawatir di masa depan motif tenun ini dikuasai atau diklaim oleh pihak lain,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, pengakuan KIK tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan budaya, tetapi juga menjadi dasar kuat dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis wastra lokal.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, mengatakan Dekranasda memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis karya dan kearifan lokal, khususnya wastra Sumbawa.
Menurutnya, pada tahap awal Dekranasda akan memfokuskan perhatian pada penguatan sektor wastra, mengingat pentingnya regenerasi penenun lokal. Regenerasi dinilai krusial agar tenun Sumbawa, seperti Kere Alang dan Kere Sesek, tetap lestari sebagai identitas budaya, warisan sejarah, sekaligus aset ekonomi daerah.
“Tenun Sumbawa tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, regenerasi penenun menjadi keharusan agar keberlanjutan tenun ini dapat terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait identifikasi dan verifikasi motif, perumusan filosofi, serta penamaan motif yang seragam dan tidak multitafsir. Dokumentasi yang kuat, menurutnya, menjadi fondasi utama menuju pendaftaran KIK yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, FGD diharapkan mampu melahirkan rekomendasi teknis yang siap ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dekranasda Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, berkomitmen mengawal seluruh proses hingga pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal terhadap motif-motif tenun Sumbawa yang diajukan dapat diselesaikan secara tuntas.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap warisan budaya tenun daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing. (DS/02)

