Libur Lebaran, Pemkab Sumbawa Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan pelayanan publik akan tetap berjalan normal selama masa libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama yang berlangsung mulai 18 hingga 25 Maret 2026. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap terlayani, khususnya layanan kesehatan, distribusi bahan bakar, dan ketahanan pangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, Senin (16/3/2026) menegaskan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, wajib memberikan layanan kepada masyarakat selama masa libur. Kepala puskesmas dan manajemen rumah sakit diminta mengatur jadwal piket tenaga kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan.

“Semua kepala puskesmas kami minta mengatur sistem shift dan jadwal piket untuk memastikan pelayanan publik selama libur dan cuti bersama ini dapat ditangani dengan baik,” ujar Sekda.

Sekda menambahkan, Unit Gawat Darurat (UGD) di puskesmas tetap wajib buka selama libur, mengingat layanan poli rawat jalan biasanya tutup. Rumah sakit pun harus beroperasi seperti biasa agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terganggu.

“Untuk puskesmas kami minta semua UGD tetap dibuka. Rumah sakit juga harus tetap berjalan seperti biasa sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap terlayani,” jelasnya.

Terkait peserta BPJS, Sekda mengakui adanya kendala sementara karena proses penataan dan reaktivasi data. Meski demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap diberikan.

“Walaupun ada kendala terkait BPJS, pelayanan tetap harus diberikan baik di puskesmas maupun rumah sakit,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Sumbawa juga membahas kesiapan distribusi BBM, ketahanan pangan, dan distribusi sembako menjelang dan selama masa libur Lebaran. Sekda menekankan agar seluruh layanan publik tetap terjaga, termasuk sektor penting yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yang kami pastikan adalah distribusi BBM, ketahanan pangan, distribusi sembako, serta pelayanan publik harus tetap terjaga selama libur Lebaran dan cuti bersama,” tandasnya.

Sekda juga menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumbawa wajib kembali masuk kerja pada 25 Maret sesuai ketentuan. Aturan cuti yang sudah ditetapkan harus dipatuhi, dan tidak ada toleransi bagi ASN yang memperpanjang masa cuti sembarangan.

“Yang jelas aturannya sudah ada, dan yang terpenting pelayanan publik tetap harus berjalan,” ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran, Sekda menjelaskan mobil dinas masih bisa digunakan oleh pejabat maupun ASN, dengan batasan tidak untuk perjalanan jauh keluar daerah. Penggunaan kendaraan dinas harus tetap memperhatikan prinsip tanggung jawab dan kepentingan kedinasan agar tidak disalahgunakan.

“Karena wilayah Sumbawa tidak terlalu jauh, mobil dinas masih bisa digunakan, tetapi tidak untuk perjalanan yang terlalu jauh keluar daerah. Semua tetap harus sesuai aturan dan tanggung jawab kedinasan,” pungkas Sekda Budi. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts