Legalitas Koperasi Tambang Dipertanyakan

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa berencana memanggil para pengurus koperasi tambang yang telah terbentuk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aspek legalitas dan operasional koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam sektor pertambangan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, membenarkan adanya rencana pemanggilan tersebut. Dengan pemanggilan ini, maka akan diketahui dengan pasti terkait aspek legalitas masing-masing koperasi tambang itu.

Adi menjelaskan, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi tambang. Karena itu, koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan dilakukan, guna memastikan bahwa koperasi benar-benar dijalankan untuk kepentingan anggotanya.

“Kami akan memastikan apakah seluruh aspek legal koperasi tambang ini sudah terpenuhi. Jangan sampai ada koperasi yang hanya formalitas, sementara pemanfaatannya justru tidak kembali ke anggota,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, prinsip dasar koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Jika dalam praktiknya justru pihak lain yang lebih banyak menerima manfaat, maka tujuan utama koperasi menjadi tidak tercapai.

“Kami ingin koperasi benar-benar berperan sebagai badan usaha milik anggota, bukan sekadar pelengkap administrasi dalam kegiatan usaha pertambangan. Jangan sampai koperasi hanya jadi “baju” saja,” tegasnya.

Dikatakannya, saat awal pembentukan koperasi tambang, memang terdapat pemberitahuan dan usulan yang masuk ke dinas. Namun, unit usaha yang dijalankan umumnya langsung diajukan oleh masing-masing koperasi ke sistem OSS (Online Single Submission).

“Proses perizinan sekarang banyak yang langsung melalui OSS. Karena itu, kami ingin mengecek kembali apakah koperasi-koperasi ini termasuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi,” jelas Adi.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan koperasi berjalan sesuai asas, tambah Adi, maka operasionalnya dipersilakan untuk terus berlanjut. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan pembinaan, bahkan sanksi jika diperlukan. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts