Lagi, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Tim Gabungan

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Tim Operasi Gabungan Kabupaten Sumbawa kembali berhasil mengamankan ribuan batang rokok dan tembakau iris ilegal. Barang tersebut diamankan dalam razia yang digelar selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 Juli 2025.

Operasi yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa ini menyasar dua kecamatan, yakni Sumbawa dan Moyo Hilir. Tim terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kepala Satpol PP Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, didampingi Koordinator Operasi Gabungan Mukhtamarwan, S.Pt, menjelaskan bahwa dari hasil operasi di sejumlah toko dan kios, pihaknya berhasil menyita 4.800 batang rokok. Selain itu juga diamankan 2.265 gram tembakau iris ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri dari 308 bungkus rokok dan 137 bungkus tembakau iris yang melanggar ketentuan cukai. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Omni, Lato, Prasasti Bold, Manchester Merah, Premium Bold, dan Gudang Ganam. Sementara tembakau iris berasal dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” jelas Abdul Haris.

Ia menambahkan bahwa operasi berjalan lancar, aman, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sosialisasi tentang ketentuan barang kena cukai akan terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts