Kementerian Hukum Dekatkan Peradilan kepada Masyarakat

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA— Kementerian Hukum RI terus memperkuat upaya mendekatkan masyarakat dengan layanan peradilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 1.166 Posbakum resmi diresmikan dan tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Pembentukan ini sebagai langkah konkret menghadirkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Peresmian Posbakum tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, di Kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025) sore. Peresmian ini juga dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Gubernur NTB, jajaran pimpinan Kemenkum, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Ayu Milawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah NTB merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Dukungan kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, dan lurah menjadi faktor kunci keberhasilan program tersebut.

Ia menjelaskan, NTB memiliki keragaman sosial dan budaya yang tinggi, yang berpotensi memunculkan konflik hukum di tengah masyarakat. Kehadiran Posbakum diharapkan menjadi sarana penyelesaian awal berbagai persoalan hukum secara damai dan berkeadilan.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, persoalan-persoalan hukum di masyarakat dapat dibantu penyelesaiannya sejak dini, sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berujung ke pengadilan,” ujar Milawati.

Menurutnya, Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum, disusul Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir yang merampungkan pembangunannya.

Selain membangun pos layanan, Kanwil Kemenkum NTB juga memperkuat sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal. Sebanyak 377 paralegal telah dilatih untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa. Para paralegal ini diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan hukum nonlitigasi di tingkat akar rumput, dengan dukungan organisasi bantuan hukum sebagai mitra strategis.

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menyambut baik peresmian Pos Bantuan Hukum tersebut. Ia menilai, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekankan pembangunan dari desa, sekaligus membuka akses keadilan bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan biaya.

“Selama ini layanan bantuan hukum identik dengan kantor pengadilan. Bagi warga desa yang jauh dari pusat kota, akses keadilan menjadi tidak mudah. Sekarang, masyarakat cukup datang ke kantor desa untuk mendapatkan pendampingan hukum,” kata Gubernur.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang menghadirkan layanan hukum langsung ke desa. Dengan lebih dari 74 ribu desa di Indonesia dan tingkat pemahaman hukum masyarakat yang beragam, Pos Bantuan Hukum dinilai dapat memperkuat persatuan sosial sebagai fondasi pembangunan desa.

“Tanpa persatuan di desa, pemerataan pembangunan dan pengembangan ekonomi tidak akan berjalan. Karena itu, dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberadaan Pos Bantuan Hukum,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh perangkat desa mengawal keberlangsungan Posbakum agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan strategi untuk memanusiakan sistem peradilan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di meja hijau, karena proses peradilan kerap menyisakan konflik sosial berkepanjangan.

“Penyelesaian masalah di tingkat desa lebih dapat diterima masyarakat. Perdamaian jauh lebih penting daripada kemenangan di pengadilan,” katanya.

Kedepan, Kementerian Hukum akan terus berkolaborasi dengan Kementerian Desa dalam penguatan paralegal dan pengelolaan Posbakum. Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, berbagai jenis persoalan hukum—mulai dari masalah keluarga hingga sengketa antarwarga—akan dipetakan dan ditangani secara lebih sistematis.

Peresmian Pos Bantuan Hukum di NTB ditandai dengan pemukulan rebana oleh Menteri Hukum, Menteri Desa, Gubernur NTB, serta jajaran pimpinan Kementerian Hukum. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts