Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Sejumlah tambak udang milik Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan, lantaran pengusaha tambak tersebut belum melengkapi dokumen perizinannya. Kebijakan tersebut diambil, sembari menunggu para pengusaha menyelesaikan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat S.Pi., M.T., menjelaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara dan bukan penutupan permanen.
“Prinsipnya, petambak-petambak ini bisa menerima sanksi penghentian sementara. Jadi bukan ditutup permanen. Kalau memang saat itu masih berproduksi, mereka diizinkan sampai panen, setelah itu harus berhenti sementara sambil melengkapi izin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2026).
Rahmat menegaskan, kewenangan perizinan PMA berada pada Pemerintah Pusat. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta instansi terkait di pusat, termasuk Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Menurutnya, dari delapan lokasi tambak udang PMA yang ada di Sumbawa, satu di antaranya telah mengantongi izin lengkap dan satu lainnya tidak lagi beroperasi. Sementara itu, enam lokasi lainnya masih dalam proses melengkapi sertifikat CBIB.
“Memang ada beberapa yang belum memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik. Itu yang sedang mereka urus sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak dinas telah melakukan pendampingan langsung di lapangan untuk memfasilitasi para petambak dalam mengurus perizinan. Dari hasil komunikasi dengan para pengusaha, keterlambatan pengurusan izin bukan karena tidak adanya itikad baik, melainkan akibat penyesuaian terhadap perubahan regulasi.
Rahmat menjelaskan, regulasi perizinan berusaha sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Namun, saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memuat sejumlah perubahan, sehingga pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian administrasi melalui OSS.
“Rata-rata memang terkait dengan OSS. Ada perubahan regulasi, jadi mereka menyesuaikan kembali perizinannya,” katanya.
Terkait batas waktu penghentian sementara, Rahmat menyebut tidak ada tenggat khusus yang ditetapkan. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah seluruh dokumen perizinan, khususnya sertifikat CBIB, dinyatakan lengkap.
“Mereka sudah berkomitmen untuk menyelesaikan perizinan. Informasi yang kami pantau, saat ini proses pengurusan sedang berjalan,” pungkasnya. (DS/02)

