Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Raberas di Kabupaten Sumbawa mendapat apresiasi tinggi dari Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Fasilitas yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kabupaten Sumbawa ini dinilai telah memenuhi standar sebagai model pengelolaan limbah tinja dan air limbah domestik di NTB.
Kepala BPBPK NTB, Dades Prinandes, S.T., M.Si, bersama rombongan, melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke sejumlah fasilitas infrastruktur di Kabupaten Sumbawa, termasuk IPLT Raberas, Perumdam Batulanteh, Pantai Gelora, dan kawasan Bendungan Beringin Sila, Kecamatan Utan. Kunjungan berlangsung, 25 hingga 26 September 2025.
Saat meninjau IPLT Raberas, Dades menyampaikan kekagumannya terhadap sarana dan prasarana yang tersedia. Mulai dari sistem pengelolaan, peralatan, hingga tata kelola limbah yang dianggap sudah sangat memadai.
“Fasilitas IPLT Raberas ini sudah lengkap dan tertata dengan baik. Ini bisa menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di NTB dalam pengelolaan limbah domestik,” ujarnya.
Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi (AmSan) Dinas PUPR Sumbawa, Much Sofyan, S.T, turut mendampingi kunjungan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan IPLT Raberas sepenuhnya dilakukan oleh UPTD PALD sejak tahun 2024. Saat ini, unit tersebut diperkuat oleh delapan tenaga teknis dan satu unit mobil tangki.
Setelah masa uji coba layanan gratis pada 2024, mulai tahun 2025, UPTD PALD telah memberlakukan tarif layanan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif dasar ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk enam kecamatan dalam zona pelayanan, yakni Sumbawa, Unter Iwes, Labuhan Badas, Moyo Utara, Moyo Hilir, dan Moyo Hulu. Di luar zona tersebut, biaya tambahan dikenakan berdasarkan jarak pelayanan.
Kepala UPTD PALD, Doni Hermawansyah, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan pelayanan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami sudah bekerja sama dengan PLN, PLTMG, dan Pertamina dalam pengelolaan limbah domestik. Rata-rata, limbah yang kami tangani mencapai 6 hingga 7 meter kubik per hari, setara dua rumah tangga, atau sekitar tiga hingga empat rit per minggu,” jelas Doni.
Layanan penyedotan lumpur tinja yang dilakukan UPTD PALD saat ini masih berjalan dua kali dalam seminggu. Namun, permintaan masyarakat yang semakin meningkat mendorong unit tersebut untuk terus berinovasi dan menambah armada.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Idealnya, penyedotan lumpur tinja dilakukan berkala setiap 1 hingga 3 tahun. Ke depan, kami sangat membutuhkan tambahan armada, baik mobil tangki penyedot maupun kendaraan roda tiga untuk menjangkau gang-gang sempit,” tambahnya.
Untuk kemudahan akses, UPTD PALD juga telah membuka layanan Call Center di nomor 0822-2195-4038, guna memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan penyedotan atau konsultasi terkait sanitasi.
Dengan keberhasilan IPLT Raberas sebagai unit percontohan di NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PUPR optimistis mampu mengembangkan sistem pengelolaan limbah yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Apresiasi dari BPBPK NTB menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan limbah di tingkat daerah dapat memberikan dampak positif, baik dalam aspek sanitasi, kesehatan masyarakat, maupun dalam mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs). (DS/02)