Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa kian mengkhawatirkan. Hingga awal Agustus 2025, Tim Satuan Tugas (Satgas) Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah mengamankan 68.448 batang rokok tanpa pita cukai resmi dari berbagai wilayah.
Kepala Dinas Satpol PP Sumbawa melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Transmas), Mukhtamarwan, S.Pt, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sejak 27 Februari hingga 8 Agustus 2025.
“Dalam operasi terakhir pada 7–8 Agustus saja, kami berhasil mengamankan 23.520 batang,” ujarnya, Rabu (13/8/2025), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, masifnya peredaran rokok ilegal dipicu oleh harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, serta rasa yang hampir sama.
“Kemungkinan juga ada pihak-pihak yang membekingi peredarannya,” katanya.
Data Satgas menunjukkan, Kecamatan Buer dan Utan menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari 23 ribu batang. Disusul Kecamatan Unter Iwes–Plampang dengan 17 ribu batang, serta Empang–Tarano sebanyak 11 ribu batang.
Mukhtamarwan menegaskan, sanksi tegas diberikan kepada para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. “Penindakan pertama berupa sanksi administrasi dengan kewajiban membayar denda ke negara melalui bank, sesuai rekening yang diberikan Bea Cukai,” jelasnya.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan terus digencarkan demi melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi. (DS/02)