Gudang Penimbun Elpiji Diidentifikasi

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Elpiji Kabupaten Sumbawa menemukan indikasi praktik penimbunan gas elpiji bersubsidi oleh sebuah gudang di wilayah Kecamatan Sumbawa. Temuan ini mencuat dalam rapat internal Satgas Elpiji, setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan resmi Lapor Gas.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMINDAG) Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, kepada Gaung NUSRA, Selasa (1/10/2025), membenarkan adanya indikasi penimbunan tersebut.

“Laporan ini muncul dari masyarakat yang menggunakan aplikasi Lapor Gas. Setelah kami rangking, kami temukan pangkalan yang paling banyak diadukan. Camat Sumbawa kemudian melakukan penelusuran di lapangan, dan ditemukan satu gudang dengan indikasi kuat melakukan penimbunan,” jelas Adi.

Ia menyebutkan, meskipun belum bisa disimpulkan pelanggarannya secara pasti, sinyalemen praktik penimbunan sangat kuat. Pihaknya segera merespons temuan ini dengan langkah konkret.

“Kami akan mengajak stakeholder terkait, termasuk aparat kepolisian, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut. Jika terbukti menyimpan tabung elpiji bersubsidi tidak sesuai ketentuan, tentu akan langsung ditindak,” tegasnya.

Selain temuan gudang yang diduga menimbun, Adi Nusantara juga mengungkapkan bahwa salah satu pangkalan elpiji di Kecamatan Empang telah dicabut izinnya karena terbukti melanggar aturan distribusi.

“Kami telah mengusulkan penghentian hubungan usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut kepada agennya. Alhamdulillah ditindaklanjuti, dan izinnya resmi dicabut,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sumbawa dalam menindak pelanggaran distribusi elpiji bersubsidi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam praktik penimbunan ini, Adi menegaskan bahwa konsekuensi hukum sangat mungkin dikenakan, tergantung pada hasil temuan di lapangan.

“Kalau nanti sidak dilakukan oleh pihak kepolisian dan ditemukan ada praktik penimbunan dalam jumlah besar, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Itu bukan ranah kami lagi, tapi ranah penegak hukum,” ujar Adi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu volume dan tujuan penyimpanan tabung-tabung elpiji tersebut, sebelum membuat kesimpulan dan menyerahkan kepada Satgas untuk ditindaklanjuti.

Sebagai langkah pencegahan dan penataan distribusi elpiji bersubsidi ke depan, Dinas KUKMINDAG dalam waktu dekat akan memanggil seluruh agen elpiji, Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE), serta pihak Pertamina untuk melakukan sinkronisasi data distribusi.

“Sinkronisasi ini sangat penting agar kita tahu betul berapa banyak yang disalurkan dan ke mana arahnya. Kalau datanya jelas, pengawasannya pun akan lebih mudah,” tandas Adi.

Data hasil sinkronisasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Satgas Elpiji sebagai bahan tindak lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyelewengan distribusi.

Adi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi Lapor Gas agar pengawasan distribusi elpiji subsidi bisa dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Laporan masyarakat sangat membantu. Karena di lapangan, keterbatasan petugas tidak bisa meng-cover semua wilayah secara real-time. Jadi, peran publik sangat krusial,” tutupnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts