Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa mulai menerapkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah awal transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
IKD merupakan informasi elektronik resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang memuat data kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen lainnya dalam bentuk aplikasi di telepon pintar.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan penerapan IKD di daerah ini diawali dari kalangan ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Program tersebut mulai diimplementasikan pada April 2026 melalui sistem jemput bola ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Program IKD ini diawali dari ASN dengan langsung mendatangi OPD masing-masing untuk melakukan aktivasi dan perubahan elemen data,” ujar H. Varian Bintoro, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan elemen data kependudukan. Sebelum diterapkan, program ini telah dilaporkan kepada Bupati Sumbawa serta dikoordinasikan dengan seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, sejumlah ASN bahkan telah lebih dahulu melakukan aktivasi IKD, salah satunya dari Kantor Camat Unter Iwes yang mendatangi layanan Dukcapil secara langsung.
H. Varian Bintoro menjelaskan, IKD memiliki sejumlah fitur dan keunggulan, di antaranya kemudahan akses dokumen kependudukan melalui ponsel pintar tanpa perlu cetakan fisik. Sistem ini juga dilengkapi keamanan berlapis melalui autentikasi wajah dan PIN untuk mencegah pemalsuan data.
Selain itu, IKD juga memiliki fitur Dokumenku dan Data Keluarga yang menampilkan data pribadi serta anggota keluarga dalam satu aplikasi. Terdapat pula QR Code dinamis yang berubah setiap 90 detik untuk meningkatkan keamanan transaksi layanan.
“Melalui IKD, masyarakat juga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara mandiri, seperti perubahan data, pindah domisili, hingga pencetakan dokumen,” jelasnya.
Untuk aktivasi, masyarakat harus memiliki KTP elektronik, ponsel pintar berbasis Android atau iOS, serta email dan nomor telepon aktif. Prosesnya dilakukan dengan mengunduh aplikasi IKD, registrasi data diri, swafoto, hingga verifikasi melalui QR Code di kantor Dukcapil atau kantor camat.
H. Varian Bintoro menegaskan, penerapan IKD bertujuan untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik, mempermudah transaksi administrasi, serta mengurangi ketergantungan pada blangko fisik.
“Ini bagian dari upaya digitalisasi layanan agar lebih cepat, aman, dan efisien,” pungkasnya. (DS/02)

