Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa berencana melakukan pengawasan terhadap pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini menyusul penutupan sejumlah SPPG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat IPAL yang belum memenuhi standar.
Kepala DLH Kabupaten Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, mengatakan hingga saat ini pihaknya memang belum melakukan pengawasan secara langsung terhadap pembangunan IPAL di SPPG. Namun ke depan, pengawasan tersebut akan segera diagendakan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas memenuhi ketentuan lingkungan.
“Kedepan segera kami agendakan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurut Pipin, pengawasan menjadi penting agar operasional SPPG tidak kembali terkendala persoalan teknis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Ia menegaskan, standar lingkungan harus dipenuhi agar program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan optimal di daerah.
Sementara itu, DLH saat ini baru memfokuskan perhatian pada aspek pengelolaan sampah di SPPG. Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para pemilik SPPG di wilayah Kota Sumbawa guna membahas tata kelola sampah yang dihasilkan.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik SPPG telah sepakat untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang. DLH juga akan meminta laporan tertulis dari masing-masing SPPG terkait sistem pengelolaan sampah yang diterapkan.
Pipin menjelaskan, penanganan sampah dari SPPG memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sampah rumah tangga. Hal ini karena SPPG merupakan bagian dari program nasional, sehingga memerlukan perhatian dan pengelolaan khusus agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian sampah organik dari SPPG bahkan telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai pakan ternak. Meski demikian, DLH tetap meminta adanya pelaporan resmi untuk mengetahui volume sampah serta alur distribusinya.
“Kami perlu mengetahui volume sampah dan ke mana saja sampah itu dibuang,” jelasnya.
Lebih lanjut, DLH mengimbau seluruh pengelola SPPG agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait pembangunan IPAL maupun pengelolaan sampah. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan program MBG sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
Pipin juga berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan pengelola SPPG dapat terus ditingkatkan ke depan, sehingga setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian, keberadaan SPPG diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (DS/02)

