Disnakertrans Sumbawa Bentuk Posko Pengaduan THR

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan serta posko pemantauan pembayaran THR menjelang Idul Fitri 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan para karyawan menerima haknya. Termasuk THR yang merupakan bagian dari hak pekerja diluar gaji bulanan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si yang diwawancarai, Senin (24/3/2025) menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, perusahaan wajib membayarkan THR. Pembayaran paling lambat H-7 hingga H+7 Lebaran. Jika dalam proses pengawasan ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami akan segera menerbitkan surat edaran dan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Sumbawa. Kami berharap tidak ada pelanggaran terkait pembayaran THR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Varian menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, pekerja sudah berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja. Pekerja tidak lagi harus menunggu masa kerja tiga bulan. Namun, ketentuan ini tetap akan disesuaikan dengan kontrak kerja masing-masing perusahaan.

“Aturan baru menyatakan bahwa setelah seseorang resmi menjadi karyawan, maka hak atas THR sudah harus diberikan. Tanpa perlu menunggu tiga bulan masa kerja,” jelasnya.

Varian menambahkan, posko pengaduan yang disiapkan pemerintah bertujuan untuk menjamin hak pekerja. Oleh karena itu, bagi karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan, diimbau untuk melapor.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts