Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa mengimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) agar segera melakukan perekaman data. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada warga pemula yang telah berusia 16 tahun sebagai upaya mempercepat tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan perekaman KTP-el sejak usia 16 tahun penting dilakukan agar proses penerbitan kartu identitas dapat berjalan lebih cepat ketika warga telah memasuki usia wajib KTP, yakni 17 tahun.
“Masyarakat yang belum melakukan perekaman kami harapkan segera datang ke Kantor Disdukcapil Sumbawa atau memanfaatkan titik-titik layanan yang telah disediakan. Khusus bagi pemula berusia 16 tahun, perekaman sudah dapat dilakukan meskipun pencetakan fisik KTP-el baru diberikan saat berusia 17 tahun,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurut Varian, masa libur sekolah menjadi waktu yang tepat bagi pelajar maupun masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Untuk melakukan perekaman, warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Selain mendorong percepatan perekaman KTP-el, Disdukcapil Sumbawa juga terus mengintensifkan sosialisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan berbasis digital tersebut diharapkan mampu memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kependudukan melalui telepon pintar.
Varian menjelaskan, melalui IKD masyarakat dapat menyimpan dan mengakses sejumlah dokumen penting, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya dalam satu aplikasi.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store. Selanjutnya, pengguna mengisi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email) aktif, dan nomor telepon seluler.
Setelah itu, pengguna diminta melakukan verifikasi wajah melalui swafoto (selfie), kemudian membuka email yang dikirim sistem untuk melakukan aktivasi akun. Tahap berikutnya ialah memasukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi, lalu menyelesaikan proses dengan membuat PIN sebagai pengaman akses.
Ia berharap masyarakat segera memanfaatkan layanan tersebut agar pengelolaan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Di sisi lain, optimalisasi perekaman KTP-el dan aktivasi IKD juga diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sumbawa. (DS/02)

