Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa segera melakukan penertiban parkir liar. Sebagai langkah strategis untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Plt. Kepala Dishub Kabupaten Sumbawa, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa praktik parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas. Tetapi juga berpotensi merugikan daerah akibat hilangnya potensi pendapatan.
“Parkir yang tidak tercatat dalam objek pajak maupun retribusi dapat dikategorikan sebagai parkir liar. Ini yang sedang kami data untuk segera ditertibkan agar tidak terjadi kebocoran PAD,” tegasnya, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, Dishub bertanggung jawab atas seluruh titik parkir di tepi jalan umum. Jika di lokasi tertentu belum terdapat juru parkir resmi, pihaknya akan segera menunjuk petugas yang dilengkapi dengan identitas, seperti rompi dan kartu pengenal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap titik parkir memberikan kontribusi yang sah bagi pendapatan daerah, bukan menjadi ladang pungli,” ujarnya.
Saat ini, Dishub tengah mendata lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai titik parkir liar. Langkah ini akan diikuti dengan koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban lapangan.
“Data awal lokasi resmi yang ditetapkan lewat SK sudah kami serahkan ke OPD terkait. Penertiban akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.
Selain itu, terdapat titik-titik parkir di area komersial yang menjadi objek pajak dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dishub telah berkoordinasi agar para juru parkir di lokasi tersebut juga dibekali identitas resmi untuk menghindari kesan pungli.
Upaya digitalisasi pembayaran parkir dengan sistem QRIS juga telah dicoba. Namun, minimnya fasilitas serta rendahnya literasi teknologi juru parkir menjadi hambatan penerapan secara luas.
“Dari sekitar 40 perusahaan yang kami data, baru 5 yang sanggup menerapkan sistem pembayaran digital. Sisanya masih menggunakan metode tunai setiap bulan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap ke depan seluruh sistem parkir, baik di ruang publik maupun komersial, dapat tertata dan transparan, sehingga mampu berkontribusi optimal terhadap PAD. (DS/02)