Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, meminta agar rencana pembangunan gerai ritel modern Indomaret di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, dikaji ulang secara menyeluruh sebelum ditetapkan keputusan akhir. Permintaan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (27/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, para kepala bagian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat Alas, kepala desa setempat, perwakilan pihak Indomaret, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Alas.
Dalam arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa rencana pembangunan Indomaret di lokasi yang saat ini diusulkan tidak dapat dilanjutkan sebelum dilakukan kajian mendalam. Hal tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan regulasi yang mengatur keberadaan usaha ritel modern di wilayah kecamatan.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan usaha ritel modern tidak diperkenankan berada di pusat kota kecamatan. Pendirian usaha tersebut hanya diperbolehkan di kawasan pinggiran kota kecamatan maupun kabupaten.
“Regulasi yang ada melarang pembangunan di tengah kota kecamatan. Hanya boleh di pinggir kota kecamatan dan kabupaten. Saya tidak ingin mengambil kesimpulan yang nantinya justru membuat salah satu pihak menjadi korban,” tegas Bupati.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan banyak pihak, baik masyarakat lokal, pelaku usaha kecil, maupun investor. Karena itu, Bupati meminta seluruh pihak memahami bahwa proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu serta kajian yang matang dan komprehensif.
“Saya ingin mendengar terlebih dahulu konsep dan pandangan dari semua pihak, baik dari instansi terkait, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak Indomaret sendiri. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sumbawa meminta OPD teknis dan perizinan untuk melakukan kajian lanjutan yang mencakup aspek regulasi, tata ruang, dampak sosial dan ekonomi, serta keberlangsungan usaha masyarakat lokal di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Sebagai langkah sementara, Bupati memutuskan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan dan aktivitas usaha yang berkaitan dengan rencana pendirian gerai Indomaret tersebut hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.
“Untuk usaha ini, sementara kita hentikan dulu sampai waktu yang belum bisa kita tentukan,” kata Bupati. (DS/02)

