Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA— Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan dengan membekukan izin penebangan yang telah diterbitkan serta menghentikan penerbitan izin baru di wilayah kawasan hutan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi bencana banjir yang belakangan kerap terjadi.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Sumbawa Hijau Lestari yang tengah digalakkan pemerintah daerah. Program tersebut bertujuan menjaga kelestarian hutan, mencegah kerusakan lingkungan, serta meminimalkan dampak bencana alam.
Menurut Bupati, kerusakan hutan menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Ropang beberapa waktu lalu.
“Dari laporan yang kami terima dari camat, banjir yang terjadi di Kecamatan Ropang cukup besar. Selain karena curah hujan tinggi, kondisi hutan di kawasan tersebut juga sudah banyak yang rusak,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih serius menjaga kelestarian lingkungan. Terlebih, intensitas dan karakter hujan saat ini dinilai berbeda dibandingkan dengan kondisi beberapa tahun lalu.
“Sebelumnya tidak pernah seperti ini. Tetapi sekarang kualitas hujan sudah berbeda. Ketika hujan besar turun, air langsung mengalir ke permukiman dan sawah karena daya serap tanah di kawasan hutan sudah berkurang,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah memanggil seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan.
Hasilnya, pemerintah daerah memutuskan untuk membekukan seluruh izin penebangan yang sebelumnya telah diterbitkan di kawasan hutan. Selain itu, pemerintah juga menghentikan penerbitan izin baru untuk kegiatan penebangan.
“Kami sudah memanggil semua KPH. Semua izin penebangan yang sudah diterbitkan akan dibekukan, dan izin baru tidak akan diterbitkan,” tegas Bupati.
Larangan tersebut berlaku bagi aktivitas penebangan di kawasan hutan maupun lahan yang masih berstatus sporadik atau belum memiliki kepastian hukum kepemilikan. Sementara itu, penebangan masih diperbolehkan pada lahan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
“Lahan yang masih sporadik dan tidak jelas kepemilikannya kami tegaskan tidak ada lagi penebangan,” katanya.
Selain pembatasan aktivitas penebangan, pemerintah daerah juga mendorong program rehabilitasi kawasan hutan melalui penanaman pohon secara masif, khususnya di wilayah yang sudah mengalami kerusakan.
Pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan bibit pohon kepada masyarakat untuk ditanam di lahan milik mereka, sebagai bagian dari upaya penghijauan dan pemulihan ekosistem.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah semakin meluasnya pembukaan lahan di kawasan hutan.
Bagi masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan kawasan hutan untuk menanam jagung, pemerintah akan memberikan alternatif berupa bantuan bibit pohon dan tanaman buah-buahan agar tetap dapat dimanfaatkan secara ekonomi tanpa merusak hutan.
“Warga yang sebelumnya menanam jagung di kawasan hutan akan kami bantu bibit pohon dan tanaman buah agar tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap kondisi hutan di Kabupaten Sumbawa dapat kembali terjaga sehingga mampu berfungsi sebagai kawasan resapan air sekaligus melindungi wilayah permukiman dari ancaman bencana.
“Jika hutan kita kembali terjaga, maka sumber-sumber mata air juga akan muncul kembali dan risiko bencana bisa kita tekan,” pungkas Bupati. (DS/02)

