Dinamikasumbawa.com
SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga kini belum bisa memastikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, Pemkab Sumbawa masih berpedoman pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan seleksi PPPK bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai untuk formasi 2024. Selain itu, rujukan lain adalah Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.
“Untuk sementara kita tetap mengacu pada kedua regulasi itu. Jadi belum ada jadwal pasti pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumbawa,” jelas Serahlihuddin.
Ia menerangkan, sesuai edaran terbaru BKN, pemerintah daerah telah diminta melakukan beberapa tahapan penting, yakni pemetaan tenaga non ASN dan pengusulan formasi. Proses pengusulan sendiri sudah dilaksanakan sejak 7 hingga 20 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Agustus.
“Setelah usulan disampaikan, Kemenpan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan formasi yang kita ajukan. Proses ini diperkirakan berlangsung dua minggu. Jadi saat ini kita masih menunggu hasil verifikasi tersebut,” tambahnya.
Adapun jumlah tenaga non ASN yang diusulkan Pemkab Sumbawa mencapai 2.979 orang. Dari jumlah itu, yang diakomodir tetap bergantung pada hasil verifikasi Kemenpan serta ketersediaan anggaran daerah.
“Kami hanya berkewajiban mengusulkan formasi sejumlah tenaga non ASN yang belum terisi. Nanti hasil verifikasi yang menentukan berapa yang bisa diakomodir. Untuk pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan BKAD,” ungkap Serahlihuddin.
Ia menegaskan, yang diakomodir dalam usulan tersebut terdiri dari dua kategori, yakni tenaga non ASN yang sudah tercatat dalam database BKN serta tenaga non ASN di luar database namun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK sebelumnya.
Dengan demikian, kepastian pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumbawa masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemenpan RB, setelah proses verifikasi dokumen selesai. (DS/02)

