Bawaslu Sosialisasikan Pemahaman Persyaratan Pencalonan Anggota Legislatif

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Bawaslu Kabupaten Sumbawa, menggelar sosialisasi terkait persyaratan pencalonan anggota legislatif oleh partai politik. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cirebon, Rabu (3/5) ini dilakukan, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari terkait pencalonan anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP mengatakan, para peserta sosialisasi tersebut adalah semua perwakilan partai di Kabupaten Sumbawa. Dalam sosialisasi ini, dibuka ruang diskusi terkait aturan Bawaslu dan KPU tentang pencalonan. “Sosialisasi ini dilakukan setidaknya untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam proses pencalonan,” ujar Syamsi, akrabnya disapa.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan, sebab Bawaslu juga memiliki peran aktif dalam pengawasan pencalonan. Sosialisasi ini juga bentuk keseriusan Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemilu. Karena itu, partai politik diundang untuk berdiskusi terkait pendaftaran calon legislatif ini.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya kembali mengingatkan partai politik agar tidak terjadi pelanggaran dalam proses pencalonan. Juga agar partai politik tetap patuh pada aturan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga sebagai bentuk imbauan, untuk mengingatkan partai politik untuk mendaftarkan calon anggota legislatifnya sebelum tanggal 14 Mei 2023 mendatang. Dimana persyaratan yang diwajibkan dalam pendaftaran harus benar-benar dilengkapi dan dah secara aturan.

Kepada partai politik diimbau harus melengkapi persyaratan dan kelengkapan calon legislatifnya. Serta pendaftaran dilakukan tidak melewati waktu yang ditentukan.

Selain itu, lanjut Syamsi, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan mengundang organisasi kemasyarakatan dan organisasi perempuan. Tujuannya, untuk memaksimalkan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Dengan harapan agar masyarakat juga ikut merespon jika terjadi persoalan di lapangan. Juga agar masyarakat bisa memahami tugas dari Bawaslu. Minimal, masyarakat bisa menginformasikan kepada Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu di lapangan.

“Bawaslu selalu melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan. Harapan besar dari Bawaslu bisa mendukung kegiatan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts