Bapenda Sumbawa Sosialisasikan STPD ke Wajib Pajak UMKM

Dinamikasumbawa.com

SUMBAWA- Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Upaya tersebut dilakukan dengan turun langsung ke desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa guna menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada para wajib pajak.

Kepala Bapenda Sumbawa melalui Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksaan, dan Keberatan Pajak Daerah, Muhammad Yakub, S.E, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah persuasif pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pajak tanpa mengedepankan pendekatan represif.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak bukan beban, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Melalui STPD, kami sampaikan kewajiban sekaligus edukasi kepada para wajib pajak,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Yakub menjelaskan, kegiatan sosialisasi diawali dengan pertemuan tatap muka bersama sekitar 40 warga dan pelaku usaha wajib pajak di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar. Dalam pertemuan itu, tim Bapenda memberikan pemahaman mengenai jenis pajak daerah, mekanisme pembayaran, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini, lanjut Yakub, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Daerah, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Bupati Sumbawa mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

Yakub menjelaskan, STPD merupakan surat tagihan pajak atas pokok atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Jenis pajak yang ditagihkan dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, pajak yang ditetapkan langsung oleh Bupati, seperti PBB-P2, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Kedua, pajak yang dihitung sendiri oleh wajib pajak, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT atas jasa makan minum, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian, serta pajak sarang burung walet.

“Bapenda Sumbawa akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar pelaku usaha dan masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.

Program sosialisasi STPD ini juga menjadi bagian dari strategi Bapenda untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi kemajuan daerah. (DS/02)

Articles You Might Like

Share This Article

Get Your Weekly Sport Dose

Subscribe to TheWhistle and recieve notifications on new sports posts